Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Menghitung Dendanya

Sabtu 07-01-2023,12:21 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Telat bayar pajak kendaraan baik sepeda motor dan mobil sudah biasa terjadi. Hal ini hal yang lumrah terjadi.

Baik disengaja maupun tak sengaja. Yang disengaja pun karena adanya halangan dan sebagainya.

Begitupun yang tak sengaja karena lupa.

BACA JUGA:Depresi Berat, Remaja Seluma Korban Rudapaksa Ayah Tiri Dibawa ke RSJKO Bengkulu

Nah, telah bayar pajak kendaraan tentu memiliki konsekuensi.

Jangankan satu tahun, telah 2 hari saja, pengendara akan dikenakan denda.

Pemilik harus membayar denda dengan besaran sebagai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Ustaz Taufiqurrahman Tiba di Bengkulu Selatan Siang Ini

Artinya, dalam membeli kendaraan, pemilik kendaraan bukan hanya wajib menyediakan uang dalam hal perawatan.

Pajak kendaraan wajib dialokasikan setiap tahunnya.

Berdasarkan ketentuan, ada cara menghitung denda telat membayar pajak.

BACA JUGA:Buruan!!! Pendaftaran Seleksi PPPK Damkar Ditutup Malam Ini dan Terbuka untuk Umum, Cek Syaratnya di Sini

Mulai dari 2 hari hingga 2 tahun. Berikut rumus menghitungnya:

    - Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

    - Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen

BACA JUGA:Panen Kelapa Sawit, Poltak Dikejar Kakak Ipar Pakai Parang

    - Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

    - Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

    - Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

    - Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

BACA JUGA:Ingat!!! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Data STNK Dihapus

    - Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

    - Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

    - Denda telat 4 tahun: 4 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ

    - Denda telat 5 tahun: 5 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ

Kategori :