Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Menghitung Dendanya

Sabtu 07-01-2023,12:21 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BACA JUGA:Gerbong Mutasi, 156 Pejabat Kaur Siap Siap Digeser

Bagi yang terlambat, tidak bisa daftar ulang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan aturan tersebut mulai diberlakukan awal tahun 2023.

Aturan itu berdasarkan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Waspada, Arisan Bodong Masih Marak, Jangan Tergiur Untung Berlimpah

Dalam pasal 74 ayat 2 dan dijelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (**)

Kategori :