BACA JUGA:Gerbong Mutasi, 156 Pejabat Kaur Siap Siap Digeser
Bagi yang terlambat, tidak bisa daftar ulang.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan aturan tersebut mulai diberlakukan awal tahun 2023.
Aturan itu berdasarkan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:Waspada, Arisan Bodong Masih Marak, Jangan Tergiur Untung Berlimpah
Dalam pasal 74 ayat 2 dan dijelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (**)