BACA JUGA:Budidaya Ikan Air Tawar di Bengkulu, Terbesar Ada di Bengkulu Selatan
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp35.000 sedangkan mobil Rp100.000.
Selain itu, dilansir, fin.co.id, cara mengurus STNK mati 2 tahun tidak sesulit yang anda bayangkan.
BACA JUGA:Petani Tersenyum, Harga Sawit di Bengkulu Naik Rp150 Perkilogram, Harga CPO?
Tentu saja sebelum data STNK Anda benar-benar terhapus secara permanen di sistem.
Karena sebelum data STNK Anda dihapus permanen, polisi akan mengirimi Anda SP (Surat Peringatan) sebanyak 3 kali.
Saat menerima SP, gunakan kesempatan itu untuk segera mengurusnya di Samsat. Jangan sampai kendaraan Anda jadi bodong.
BACA JUGA:Ternyata, Polisi Polres Bengkulu Selatan yang Dilaporkan ke Polda Bengkulu Berpangkat Perwira
Alur mengurus STNK mati 2 tahun hampir sama dengan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.
BACA JUGA:Warga Kaur Temukan Ladang Minyak di Bukit Raje Mandare, Potensi Minyaknya Cukup Besar, Sayangnya...
Karena STNK mati 2 tahun, maka Ana harus menyiapkan sejumlah biaya tambahan karena ada denda yang harus dibayar.
Sebenarnya mengurus mengurus STNK mati 2 tahun bisa saja dilakukan via online.
Namun bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun, perlu datang langsung ke Samsat induk.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bangun Mushola Hingga UKS SD di Cianjur
Berikut Persyaratan dan cara mengurus STNK mati 2 tahun atau lebih
Syarat Mengurus STNK Mati:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STNK yang telah mati
- STNK asli yang telah mati
BACA JUGA:Puluhan Ribu Ton Pupuk Subsidi Masuk Bengkulu, Untuk Siapa???
- Fotokopi BPKB kendaraan
- Uang untuk membayar pajak
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
- Paspor dan fotokopi bagi pemilik WNA
BACA JUGA:Gawat!!! Kasus LSD Sapi Meningkat, Dinas Keswan Batasi Lalu Lintas Ternak dari Mukomuko
- Bukti pembayaran pajak kendaraan jika bayar secara online
Prosedur Mengurus STNK Mati 2 Tahun:
1. Datang ke Samsat terdekat
Datang ke Samsat terdekat sesuai dengan wilayah nomor plat nomor kendaraan Anda.
2. Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan. Mulai dari nomor rangka hingga nomor mesin lalu menyesuaikannya dengan BPKB yang Anda bawa.
BACA JUGA:75 Pasangan di Seluma Nikah Massal, Kakan Kemenag Seluma: Akad di Pengadilan Agama
Pada cek fisik kendaraan ini, ada biaya sebesar Rp. 15 ribu untuk formulir serta surat nomor cek fisik yang nantinya diserahkan ke petugas Samsat.
3. Mengisi Formulir Pajak
Setelah cek fisik kendaraan, Anda diminta mengisi dan mencetak formulir pajak yang dilakukan di komputer yang telah disediakan Samsat.
BACA JUGA:Diduga Korupsi, Mantan Sekretaris Bawaslu Kaur Dituntut 42 Bulan Penjara, Bendahara 24 Bulan
Setelah data formulir diisi, serahkan ke petugas loket penerimaan berkas fisik untuk diverifikasi.
4. Menyerahkan Semua Persyaratan
Semua dokumen persyaratan yang telah Anda bawa seperti fotokopi KTP, STNK yang mati, fotokopi BPKB, dan lain-lain diserahkan kepada petugas Samsat untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:1 Ton Ikan Digondol Maling, Warga Tanggo Raso Rugi Puluhan Juta
5. Mengisi Surat Keterangan
Jika sudah menyerahkan persyaratan dokumen, Anda akan diminta mengisi surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.
6. Lakukan Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan di loket resmi yang ada di Samsat Induk.
BACA JUGA:Terkendala Sopir dan Anggaran BBM, Ratusan Pelajar Jadi Korban
Ada kemungkinan biayanya cukup mahal. Sebab, ada denda 1 tahun lebih.
STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis
Seperti diketahui, mulai awal Januari 2023, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis terhapus apabila pemilik tidak melakukan perpanjangan selama 2 tahun.