
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Di awal 2023, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khusus sepeda motor di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan kembali marak.
Selasa (3/1) lalu, sepeda motor Honda Beat milik Robinson Manalu, mantan Kades Sebilo Kecamatan Pino yang digasak pencuri. BACA JUGA:Penggunaan BBM Bersubsidi Diperketat: Wajib MyPertamina, Tak Boleh Pindah-pindah SPBU, Spekulan Merana BACA JUGA:Kalender Pendidikan 2022/2023: Berikut Jadwal USBK, PPDB Hingga Hari Libur Pelajar Tahun 2023 Namun 2 tersangka pencuri motor berinisial JA (23), warga Desa Keban Agung III Kecamatan Kedurang dan LAP (19) warga Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna, berhasil diringkus polisi dari Polres Bengkulu Selatan. “Dua pencuri motor mantan kades ini kami tangkap Kamis (5/1) siang. Saat itu mereka sedang berada di Desan Keban Jati di rumah tersangka LAP,” ungkap Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum Ipda Dodi Heriansyah. BACA JUGA:Mau Lewat Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Catat Ini Syaratnya, Berbayar Mulai 12 Januari, Ini Tarifnya BACA JUGA:Apakah Anda Terdaftar Sebagai Pendukung Balon DPD? Cek di Sini Penangkapan 2 pencuri motor ini setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan kedua tersangka di Desa Keban Jati. Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS bersama Polsek Pino langsung bergerak melakukan pengintaian. Setelah informasi A1 (valid), polisi langsung menggerebek kedua tersangka. BACA JUGA:Kotoran Sapi Bisa Hasilkan Uang? Bisa!!! Nih Buktinya BACA JUGA:Sadis...2 Warga Seluma Dikeroyok Oknum Aparat Hingga Pingsan Saat ditangkap polisi, kedua tersangka yang juga residivis kasus pencurian itu tidak dapat melakukan perlawanan. Aksi pencurian sepeda motor mantan kades ini dilakukan kedua tersangka pada Selasa (3/1/2023) sore. Ketika itu sepeda motor tersebut dipakai anak korban, Virnando Manalu (12) untuk pergi ke Jembatan Tanjung Saung Kelurahan Masat Kecamatan Pino untuk memancing di Sungai Air Manna. BACA JUGA:Sadis...2 Warga Seluma Dikeroyok Oknum Aparat Hingga Pingsan BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Siapkan Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024, Luka Sedang Saja Dapat Bantuan Sesampainya di lokasi, korban memarkir sepeda motor di tepi jalan dengan posisi tidak terkunci stang. Korban dan temannya kemudian pergi ke tepi sungai yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi sepeda motornya. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan 2 pencuri ini guna melancarkan aksinya. BACA JUGA: Bertransformasi Jadi Bank Digital, RUPS Bank Mayora Perkenalkan Manajemen Baru BACA JUGA:Warga di Bengkulu Portal Jembatan, Kendaraan Berat Dilarang Lewat, Ini Sebabnya Saat situasi dengan sepi, 2 tersangka mencuri sepeda motor dengan cara memutus kabel kontak untuk menyalakan mesin. Setelah mesin menyala, sepeda motor mantan kades ini langsung dibawa kabur. Anak korban baru mengetahui sepeda motor dicuri saat akan pulang. Ia mendapati motornya tidak ada lagi di tempat semula. BACA JUGA:Ini 9 Penyebab PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Diberhentikan BACA JUGA:Potensi Sawit di Bengkulu Besar, Desa Bisa Bangun Pabrik CPO Mini, Bupati: Seperti ini Caranya Sempat dilakukan pencarian di sekitar TKP, tapi tidak ditemukan. Setelah memastikan motornya hilang, korban melapor ke polisi. Atas perbuatan tersebut, 2 pencuri sepeda motor ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. BACA JUGA:Penghasil Gabah Terbesar di Bengkulu, Penyumbang Terbanyak Bukan Kota Bengkulu, Segini Total Produksi Setahun BACA JUGA:Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Menghitung Dendanya Polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap dugaan TKP curanmor lain yang pernah dilakukan. (yoh)