Namun angan-angan menjadikan anak sebagai PNS tidak terwujud. Sementara uang yang sudah ditransfer kepada pelapor tidak juga dikembalikan.
Sopian mengaku kliennya pernah melakukan somasi dan mendatangi langsung pimpinan tempat terlapor bertugas. Namun hingga kemarin belum ada itikad baik dari terlapor.
BACA JUGA:Sebelum Tewas, ASN Kecamatan Talo Sempat Pimpin Apel dan Minta Maaf
"Karena tidak ada tanggapan dan itikad baik dari terlapor. Kami memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu," tegas Sopian.
Dalam laporan, pelapor melampirkan sejumlah barang bukti bukti transfer uang.
BACA JUGA:Simak....! Tunjangan Guru Daerah Terpencil Bisa Berkurang, Ini Penyebabnya
Barang bukti lainnya yakni perjanjian yang menyebutkan jika tidak lulus PNS uang akan dikembalikan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai.
"Barang bukti itu termasuk rekaman percakapan, sudah kami lampirkan semua," demikian Sopian. (cia)