70 Rumah Ibada dan 12 Organisasi Dapat Dana Hibah, Ada yang Dapat Rp200 Juta, Ini Rincian dan Total Anggaran

Rabu 11-01-2023,14:21 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tahun ini 70 rumah ibadah dan 12 organisasi akan menerima dana hibah dari Pemda Bengkulu Selatan.

Rincian penerima adalah 68 masjid, 2 gereja dan 12 organisasi seperti Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) dan Majelis Taklim.

Penyaluran dana hibah ini merupakan upaya Pemda Bengkulu Selatan mendukung memakmurkan rumah ibadah dan beberapa organisasi keagamaan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Sakit Hati Suami Direbut, Foto Syur Janda Cantik Pino Raya Disebar, Nih Endingnya

BACA JUGA:RESMI!!! Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwalnya

Total anggaran yang dihibahkan Pemda Bengkulu Selatan melalui Bagian Kesra sebesar Rp2,7 miliar.

Kabag Kesra Setkab Bengkulu Selatan, Sulaiman Efendi, S.Sos melalui Kasubbag Bina Mental dan Spritual Depi Hermansyah, SE mengatakan, dana hibah tersebut bersumber langsung  APBD murni Kabupaten tahun 2023.

"Sesuai usulan, dana tersebut akan digunakan penerima mulai dari pembangunan masjid, gereja, TPQ dan untuk para Majelis Taklim. Total dana yang akan dihibahkan tersebut sebesar Rp2,7 M," kata Depi.

BACA JUGA:Ditipu Rp300 Juta, Warga Kaur Laporkan ASN Semarang ke Polda Bengkulu

BACA JUGA:Mau Menanam Kelapa Sawit? Perhatikan 9 Faktor Utama Berikut, Nomor 8 Wajib Terpenuhi!

Dijelaskan Depi, untuk masing-masing penerima bantuan dana hibah yang didapat berbeda-beda.

Penerima terbesar yakni Masjid Muhtadin Jalan Gang Benteng Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna dan Masjid At-Taqwa Jalan Mangga Besar Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna.

Masing-masing kedua masjid tersebut menerima dana hibah sebesar Rp200 juta.

Kemudian, Masjid Al-Muhajirin Dusun Kelutum Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya mendapatkan dana hibah Rp 150 juta.

BACA JUGA:Mau Kuliah Tapi Tak Ada Biaya? Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023, Berikut Cara dan Jadwalnya

Kategori :