KAUR, RASELNEWS.COM - Mulai januari tahun 2024 pemerintah menetapkan seluruh transaksi perpajakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sehingga bagi masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus memvalidasi NPWP nya dengan NIK.
Validasi bisa dilakukan secara mandiri dan bisa juga mendatangi KP2KP daerah masing masing.
BACA JUGA:Waspada, Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Sumatera Berpotensi Hujan Lebat Siang Hingga Malam
BACA JUGA:Sakit Hati Suami Direbut, Foto Syur Janda Cantik Pino Raya Disebar, Nih Endingnya
Untuk validasi NPWP mandiri ada empat langkah yang harus dilakukan, langkah pertama login ke laman pajak.go.id menggunakan nomor NPWP lama, kemudian buka tab profil, kemudian masukkan NIK sesuai KTP. Setelah dipastikan NIK terinput dengan benar barulah klik tombol validasi.
Menyikapi langkah validasi NPWP berbasis NIK ini, Pemda Kaur sudah menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Kaur agar menjadi contoh wajib pajak yang taat.
BACA JUGA:Ditipu Rp300 Juta, Warga Kaur Laporkan ASN Semarang ke Polda Bengkulu
ASN diminta segera melakukan validasi NPWP menggunakan NIK.
Asisten III Pemkab Kaur H. Herwan mengatakan, sosialisasi validasi NIK sebagai NPWP diharapkan mempermudah masyarakat untuk mengurus NPWP.
“Kami minta ASN menjadi contoh bagi masyarakat agar taat pajak,” kata Herwan saat membuka Sosialisasi Validasi NIK Menjadi NPWP di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan, Selasa (10/1).
BACA JUGA:Mau Menanam Kelapa Sawit? Perhatikan 9 Faktor Utama Berikut, Nomor 8 Wajib Terpenuhi!
BACA JUGA:Mau Menanam Kelapa Sawit? Perhatikan 9 Faktor Utama Berikut, Nomor 8 Wajib Terpenuhi!
Disampaikan Herwan, pemerintah resmi menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022.