KAUR, RASELNEWS.COM - Petugas Satpol PP Kabupaten Kaur kembali menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih bandel dan berjualan di trotoar depan gedung sentra kuliner kota Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan, Kamis (12/1).
Satpol PP menertibkan PKL di lokasi itu karena melanggar ketertiban umum dan juga larangan bagi PKL berjualan di kawasan jalur hijau.
BACA JUGA:Anggaran Lelang JPTP Tak Tersedia, Plt Bakal Menjabat Lama
“Kembali kita ingatkan kepada seluruh PKL yang ada di atas trotoar untuk berjualan didalam sekitar dekat gedung kuliner, karena untuk berjualan di trotoar, jalur hijau itu tidak boleh,” ujar Kasat Pol PP Kaur Deky Zulkarnain S.STP, MM Kamis (12/1).
Penertiban digelar sekitar pukul 10.10 WIB dipimpin Kasat Pol PP bersama Kabid Trantibum Sulaiman Efendi SE dan Kabid Bimas Ersan Sabli SE serta belasan anggota Satpol PP.
BACA JUGA:Jelang pemilu 2024, Pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik Dipercepat, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Makan Mie Ayam, Handphone Manajer SPBU Kutau 'Kunam'
Penertiban ini dilakukan Satpol PP untuk mensetrilkan area kaki lima di kawasan publik milik pemerintah itu dan sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kaur mewujudkan Kaur Berseri.
Keberadaan PKL di kawasan itu dinilai tak sedap dipandang dan mengganggu ketertiban umum.
Gerobak para pedagang digiring meninggalkan lokasi berjualan dan diingatkan untuk tidak kembali lagi.
BACA JUGA:Mama Muda Jual Samcodin Dilimpahkan ke Jaksa
BACA JUGA:Seleksi SNBP dan SNBT Dimulai, Begini Cara dan Mekanisme Registrasi Akun SNPMB 2023
Para pedagang selalu diingatkan agar tidak lagi berjualan di atas trotoar di depan gedung sentra kuliner dan lapangan merdeka Kota Bintuhan.
Terlebih selama ini Pemkab Kaur mulai melakukan penataan wajah Kota Bintuhan, adanya aktivitas PKL pada jalur hijau akan berdampak pada wajah Kota Bintuhan.