Pemprov Bengkulu Usulkan Peremajaan Kelapa Sawit 6.104 Ha untuk 6 Kabupaten, Berikut RInciannya

Jumat 20-01-2023,19:41 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pempov Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menerima permohonan peremajaan kelapa sawit yang tidak produktif dari 32 kelompok tani di enam kabupaten.

BACA JUGA:Alhamdulillah Peserta Umum PPPK Guru 2022 Bengkulu Selatan Langsung Diangkat

Total ada 6.104 hektar (Ha) kebun kelapa sawit yang diusulkan.

Kabid Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Bigman Panggarbesi mengaku usulan tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:Potensi Cangkang Sawit di Bengkulu Capai Ratusan Ribu Ton, Jepang dan Thailand Jadi Sasaran Ekspor

“Usulan itu kabupaten yang verifikasi, lalu disampaikan ke provinsi dan diteruskan ke pusat," ujar Bigman, Kamis (19/1/2023).

Ada 11 kelompok tani di Bengkulu Selatan dengan luasan kebun kelapa sawit 1500 Ha, enam kelompok tani di Seluma seluas 1992 Ha, 4 kelompok tani di Bengkulu Tengah 1.000 Ha.

BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Kembali Naik, TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Turun

Kemudian, 1 kelompok tani di Bengkulu Utara 500 Ha, dan 1 kelompok tani di Rejang Lebong seluas 100 Ha.

Usulan masih jauh dari potensi peremajaan kelapa sawit seluas 208.330 Ha. Pasalnya masih banyak petani yang mengunakan bibit asalan yang mengurangi hasil produksi.

BACA JUGA:Pemerintah Bengkulu Selatan Larang Tanam Sawit di Lahan Sawah, Nekat Ini Sanksinya

"Dengan menggunakan bibit asalan, kualitas TBS menjadi menurun dan harganya ikutan rendah. Kedepannya kami mendorong petani dapat menggunakan bibit yang baik," kata Bigman.

BACA JUGA:38.449 Petani Bengkulu Manfaatkan KUR, Mayoritas untuk Peremajaan Kelapa Sawit, Kemana Program Replanting??

Ditambahkan Kasi Pembibitan Bidang Perkebunan, Hamdani, dalam program peremajaan sawit Dinas TPHP Provinsi Bengkulu hanya melakukan pembinaan dan pelatihan sesuai Permentan Nomor 03 2022.

"Pengajuan lewat kelompok atau koperasi. Lokasi pekebunan harus bebas dari kawasan hutan dan gambut. Sesuai surat dari Ditjen PPKL dan BPKH," beber Hamdani.

Kategori :