Sesuai ketentuan Perda Pengelolaan Sampah Nomor 01 Tahun 2017 lanjut Haroni, bagi warga yang sembarangan membuang sampah di sembarang tempat, jalan lintas, ataupun tempat-tempat umum bisa dikenakan sanksi kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 juta.
BACA JUGA:Mau Beli BBM Subsidi? Cukup Pakai KTP, Begini Caranya
"Kita terus berupaya bagaimana masyarakat sadar sehingga mereka tidak membuang sampah sembarangan lagi. Salah satu upaya itu adalah dengan memberlakukan hukuman tegas berupa denda atau sanksi pidana jika kedapatan,” kata Haroni.
Penerapan sanksi tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mereka bisa lebih peduli lagi dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Mulai Februari 2023 ini semua petugas kebersihan akan kembali diaktifkan, mudah-mudahan sampah yang rata-rata dari rumah tangga bisa teratasi dengan baik dan semuanya bisa diangkut ke TPA Kayu Arau," pungkas Haroni. (**)