Tapi kalau ada kendaraan yang sudah lebih satu kali terjaring ETLE, maka dendanya bisa lebih tinggi, dihitung berapa kali kena tilang ETLE,” beber Kasat Lantas.
Dijelaskan Kasat Lantas, penegekan ETLE akan terus dilakukan. Sasarannya adalah pelanggaran yang kasat mata, seperti pengendara tidak memakai helm, bonceng tiga atau lebih, dan melawan arus.
BACA JUGA:Bersiap, Gerbong Mutasi Bengkulu Selatan Siap Bergerak
Ia mengimbau masyarakat terus patuh aturan lalu lintas dengan tujuan untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain saat dijalan raya. (yoh)