BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sejak electronik traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diterapkan Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan pada pertengahan November 2022 lalu, sudah banyak pengendara yang terjaring.
Bahkan ratusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir karena pemiliknya tidak membayar denda.
BACA JUGA:Nenek Jumaini yang Terjebak Banjir Diberi Bantuan Masa Panik dan Diusulkan Dapat Bantuan Rumah
“Dari bulan Desember 2022 sampai tanggal 20 Januari 2023 ini sudah 273 STNK yang diblokir karena tidak bayar denda ETLE.
Semua pemilik kendaraan yang kena tilang ETLE itu sudah kami kirim surat, tapi tidak ada yang mengurus untuk bayar denda, sehingga kami blokir STNK-nya,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP BAS Sinaga.
BACA JUGA:Anda Operator Dapodik? Nih Ada Imbauan Disdikbud Bengkulu Selatan
Dikatakan Kasat Lantas, masa waktu untuk mengurus ETLE adalah tujuh hari terhitung sejak tilang teregister. '
Jika dalam tujuh hari denda tidak dibayar, maka STNK akan langsung diblokir. Pemblokiran STNK bisa terbuka lagi kalau denda tilang sudah dibayar.
“Kalau pemilik kendaraan sudah bayar denda, maka STNK yang sudah diblokir akan dibuka lagi. Tapi kalau denda tidak dibayar, maka STNK akan diblokir terus,” ujar Kasat Lantas.
Biasanya pemilik kendaraan akan membayar denda tilang saat membutuhkan STNK, seperti saat akan bayar pajak.
BACA JUGA:PBB Seluma Tertagih Rp1.8 Miliar, 2 Desa Nol Capaian
STNK yang sudah diblokir tidak bisa bayar pajak, tentunya pemilik kendaraan wajib membayar denda tilang terlebih dahulu jika ingin blokir STNK dibuka dan kemudian bisa membayar pajak.
“Denda ETLE ini bisa dibayar meski sudah lama, arsip datanya tetap ada dengan kami.
BACA JUGA:Alhamdulillah... Tahun Ini Seluma Miliki Gedung Perpustakaan Megah