KAUR, RASELNEWS.COM - Diduga terlibat kasus penjambretan handphone (Hp) milik pelajar di Kabupaten Kaur, dua pria yakni SS (19) dan JA (20), warga Kecamatan Padang Guci Hilir dibekuk polisi.
SS dan dan JA ditangkap oleh polisi yang sedang melaksanakan operasi Musang Nala I tahun 2023, pada Selasa (24/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kemudian langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Rekrutmen SIPSS Polri 2023 Dibuka: Lulusan S1 dan S2 Bisa Daftar, Cek Syarat dan Linknya di Sini
SS dan JA sebelumnya sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kaur. Karena diduga terlibat kasus penjambretan handphone milik Keza Febi Merliana (12), salah seorang pelajar SMP di Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK, MIK, MSc melalui Kasi Humas Polres Kaur AKP Joni Silaen mengatakan SS dan JA diduga menjambret handphon milik Febi Merliana salah seorang pelajar di Kaur pelajar 16 Desember tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Dikbud Dorong Sekolah Bengkulu Selatan Terapkan Pendidikan Berbasis Online
BACA JUGA:Awal Tahun, Pakan Ternak dan Vitamin Ternak Unggas Terpantau Naik
Saat itu korban pergi ke Bintuhan bersama temannya untuk membeli cassing (pelindung) handphone di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan.
Usai membeli cassing handphone sekitar pukul pukul 15.00 WIB, korban bersama temannya berniat menuju arah Kecamatan Maje.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Kekurangan 700 Guru ASN
BACA JUGA:14 Pasar di Bengkulu Selatan, Nomor 1 Penyumbang Terbesar PAD
Namun saat berada di kawasan Simpang Empat dekat Lapangan Merdeka Bintuhan Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan, korban berhenti untuk menelepon. Saat itulah, handphone yang dipegangnya dijambret.
Korban sempat berteriak meminta tolong dan mengejar kedua pelaku yang sudah kabur menggunakan sepeda motor.