Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka: Cek Syarat dan Dokumen, Mekanisme, Serta Honor di Sini

Kamis 26-01-2023,16:37 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

3) mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih; dan

4) mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

e. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih

Dalam penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, PPS:

1) menetapkan Pantarlih berdasarkan berita acara hasil seleksi calon Pantarlih paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota;

2) mengangkat dan melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih, yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring; dan

3) melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 

4. Ketentuan lain pengangkatan Pantarlih sebagai berikut:

a. Dalam hal pelaksanaan seleksi terbuka terjadi kondisi:

1) pendaftar seleksi Pantarlih tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan; atau

2) peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak memenuhi ketentuan dari jumlah yang dibutuhkan, PPS dapat melakukan penunjukan masyarakat yang berada dalam wilayah kerja Pantarlih untuk memenuhi jumlah kebutuhan Pantarlih sepanjang memenuhi syarat administrasi.

b. Mekanisme penunjukan calon Pantarlih, PPS:

1) memutuskan dalam rapat pleno bahwa pendaftar atau calon Pantarlih yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tidak memenuhi ketentuan jumlah yang dibutuhkan; 

2) menetapkan kebutuhan jumlah calon Pantarlih untuk dipenuhi dan jumlah kekurangan yang dituangkan dalam berita acara;

3) menginformasikan kepada Panwas Kelurahan/Desa terkait adanya kekurangan jumlah calon Pantarlih yang dibutuhkan;

4) meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada pada wilayah kerja Pantarlih untuk melakukan penunjukan calon Pantarlih; dan

Kategori :