Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka: Cek Syarat dan Dokumen, Mekanisme, Serta Honor di Sini

Kamis 26-01-2023,16:37 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

8) surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

b. Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian sebagai berikut:

1) 1 (satu) rangkap diserahkan kepada PPS; dan

2) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih.

c. Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.

4. Pertimbangan Persyaratan

a. Dalam pembentukan Pantarlih, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.

b. Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani calon Pantarlih, KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan/dinas kesehatan setempat untuk mendapatkan rekomendasi/penunjukan puskesmas atau rumah sakit setempat, serta mekanisme pelayanan pembuatan surat keterangan di rumah sakit atau puskesmas yang direkomendasikan/ditunjuk.

c. Dalam pembentukan Pantarlih, penyandang disabilitas dapat menjadi Pantarlih sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai Pantarlih.

B. Mekanisme Pembentukan Pantarlih

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

2. Dalam seleksi calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi:

a. pengumuman pendaftaran calon Pantarlih;

b. penerimaan pendaftaran calon Pantarlih;

c. penelitian administrasi calon Pantarlih;

d. pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih; dan

Kategori :