BACA JUGA:Ketua KPU Provinsi Bengkulu: Ada Pungli, Laporkan Saja!
“Kami tidak bicara angka apalagi sampai menelusuri pembelajaan. Kami hanya memberi legal opinion atau pendapat hukum sesuai yang diminta pihak manajemen rumah sakit,” ujar Kajari.
Dikatakan Kajari, pendapat hukum yang diberikan ke RSHD Manna boleh diterapkan boleh juga tidak.
BACA JUGA:Ketua KPU Provinsi Bengkulu: Ada Pungli, Laporkan Saja!
Sebab pihaknya hanya memberi pendapat, terkait penerapannya tergantung pihak manajemen RSHD Manna.
“Ini kan pendapat kami. Mau dipakai atau tidak, itu tergantung keputusan pihak manajemen rumah sakit,” beber Kajari.
BACA JUGA:Tangani Kemiskinan Ekstrem, Bengkulu Genjot Program Sejak Awal Tahun
Yang jelas, lanjut Kajari, hak para nakes harus diberikan. Jasa mereka melayani dan merawat pasien harus dihargai.
Tanpa adanya nakes tentu akan sulit mendapat pelayanan pengobatan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Anggaran BTT Rp2 Miliar, Ini Kegunaannya
“Apa yang menjadi hak nakes harus diberikan. Jasa mereka melayani dan merawat pasien wajib dihargai,” tegas Kajari. (yoh)