Ingat!!! 6.500 Hektar Sawah di Seluma Dilindungi Pemerintah, Simak Alasannya

Sabtu 25-02-2023,19:13 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

SELUMA, RASELNEWS.COM - Pemkab Seluma melalui Dinas Pertanian saat ini sedang berjuang untuk melakukan perlindungan terhada 6.500 hektar lahan pertanian atau pangan.

Baik persawahan maupun lahan pangan lainnya. Agar tidak dilakukan alihfungsi menjadi perkebunan. Sehingga lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Seluma tetap digunakan untuk bercocok tanaman pangan.

BACA JUGA:Aksi Heroik Ibu Selamatkan Balita dari Musibah Banjir Lewat Atap Rumah

BACA JUGA:Ketua DPRD Seluma Heran Pasar Talang Benuang Tak Dilelang

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, Arian Sosial mengatakan terdapat 6.500 hektar LP2B. Yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Seluma.

"Lahan ini yang akan kami lindungi. Agar tidak dialihfungsikan oleh masyarakat. Jadi harus tetap digunakan untuk bercocok tanaman pangan," tegas Arian Sosial.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Muara Sahung Serahkan Senpi Rakitan Tahun 1960 ke Koramil Kaur Tengah

BACA JUGA:Gabung Partai Nasdem, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Siap Maju Pilkada 2024

Selain itu, Dinas Pertanian saat ini juga sudah menyampaikan usulan dan data ke bagian Administrasi Hukum Setkab Seluma sebagai bahan menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan LP2B.

Harapannya raperda itu nanti masuk agenda sidang paripurna DPRD Seluma dalam masa sidang tahun ini. 

BACA JUGA:Video Suami Lempar Istri dari Atas Kapal Viral di Medsos, Ini Kata Polisi

BACA JUGA:Dua Kasus DBD di Seluma, Satu Meninggal Dunia

"Kami juga sudah menyampaikan usulan draft raperda. Agar lahan pertanian bisa diikat dengan Peraturan Daerah. Sehingga bisa diatur lebih rinci nantinya berkaitan dengan larangan  alihfungsi lahan pangan.

Termasuk mengatur denda yang diberikan bagi masyarakat yang melanggar," tegas Arian Sosial.  (rwf)

 

Kategori :