JAKARTA, RASELNEWS.COM - Bolehkah menutup jalan untuk hajatan atau pesta pernikahan? Pertanyaan ini hingga kini masih menjadi pertanyaan di sebagian masyarakat.
Penggunaan jalan untuk suatu kegiatan ternyata bisa dilakukan. Hanya saja ada beberapa klasifikasi jalan yang bisa atau tidak ditutup dengan kepentingan tertentu.
Apa saja? Hal tersebut dijelaskan Kementerian PUPR secara detail melalui akun Instagram resminya @kemenpupr.
Penjelasan ini diberikan Kementerian PUPR untuk menjawab beredarnya video pesta pernikahan yang menutup jalan hingga viral di media sosial.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pesta Pernikahan di Kaur Heboh, Amplop Tamu Undangan Hilang
Ditegaskan menutup jalan untuk untuk suatu kegiatan tidak boleh sembarangan.
Hal ini sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.
BACA JUGA:Penusukan Warga Kaur Utara Berawal Musik Pesta Berhenti
Adapun jalan yang boleh ditutup untuk kegiatan tertentu.
1. Jalan nasional.
2. Jalan provinsi
Catatan: Kedua jenis jalan ini diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional
BACA JUGA:MenPAN-RB: Rekrutmen 1 Juta CPNS dan PPPK untuk 2 Formasi, Pemda Didesak Segera Serahkan Usulan
3. Jalan kabupaten.
4. Jalan kota, dan
5. Jalan desa: