Seleksi PPPK 2023 di Kementerian PUPR: 3.027 Formasi, Gajinya? Bikin Ngiler

Seleksi PPPK 2023 di Kementerian PUPR: 3.027 Formasi, Gajinya? Bikin Ngiler

Seleksi PPPK 2023 di Kementerian PUPR: Ada 3.027 Formasi, Gajinya? Bikin Ngiler-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) membuka seleksi calon PPPK 2023 dengan jumlah gaji yang diterima bisa bikin ngiler.

Dilansir laman https://pu.go.id, Kementerian PUPR menyiapkan 3027 Formasi untuk tenaga PPPK dengan rincian tenaga kesehatan 8 orang, dan tenaga teknis 3.019 orang.

Pendaftaran dibuka mulai 20 September hingga 09 Oktober 2023 secara online melalui situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:LULUSAN SMK MERAPAT! Kementerian LHK Buka Seleksi PPPK 2023 untuk 5.274 Formasi, Usia Minimal 20 Tahun

Menteri PUPR melalui Sekjen, Mohammad Zainal Fatah, dalam pengumuman resmi Nomor 07/PENG/Mn/2023, menyatakan jika proses rekrutmen PPPK di Kementerian PUPR ini gratis tanpa biaya.

Menurut Sekjen, dalam seleksi dalam seleksi PPPK untuk jabatan fungsional 2023 ini dibagi ke dalam 2 jenis alokasi kebutuhan, yakni

1. Alokasi kebutuhan khusus, yaitu alokasi kebutuhan yang dialokasikan untuk pelamar yang berstatus sebagai :

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 Kemenkeu: Ada 213 Formasi, Usia Maksimal 45 Tahun

a. Eks tenaga honorer kategori II Kementerian PUPR yang terdaftar dalam pangkatan data (database) BKN dan masih aktif bekerja sampai dengan saat ini (sekurang-kurangnya sampai dengan masa pendaftaran seleksi) di Kementerian PUPR.

b. Tenaga Non ASN Kementerian PUPR dengan masa kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus dan masih aktif bekerja sampai dengan saat ini (sekurang-kurangnya sampai dengan masa pendaftaran seleksi) di Kementerian PUPR.

BACA JUGA:Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Guru 2023 Diminta Buat Akun Baru, Laman Pendaftaran Berubah, P1 Duduk Manis

2. Alokasi kebutuhan umum, yaitu alokasi kebutuhan yang dapat dilamar oleh peserta selain yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum pada angka 1 di atas.

Untuk menjadi peserta seleksi PPPK Kementerian PUPR 2023, peserta harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: