BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Loli Julia Darti (24), warga Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna.
Ibu muda terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE karena menyebarkan foto panas janda bernama Aknes Trilevia (29), warga Kecamatan Pino Raya ini dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsidiar satu bulan kurungan.
BACA JUGA:Sah!! ASN Pemkab Benteng yang Digerebek di Hotel Bersama Pejabat Pemkab Kaur Kembali ke Suami
Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.
Hanya saja denda yang berkurang dari Rp100 juta menjadi Rp50 juta.
Atas putusan tersebut, terdakwa menerima dan siap menjalani hukuman. JPU juga menerima putusan majelis hakim dengan tidak melakukan upaya hukum lain.
BACA JUGA:Penyebar Foto Bugil Siswi SMA di Bengkulu Selatan Ditangkap, Ternyata...
“Perkaranya sudah divonis oleh majelis hakim dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa sudah dieksekusi sebagai narapidana,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, MH.
Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Kapolri Larang Tilang Manual, Melanggar, Polantas Foto dari Belakang
Dketahui, terdakwa Loli dibekuk Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Kamis, 10 November 2022 sore.
Loli merupakan warga Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.
Sebelum ditangkap di rumahnya, polisi sudah meminta tersangka koperatif. Namun, Loli justru mangkir dari panggilan polisi.
BACA JUGA:Ketua BPD Nanti Agung Berjudi Beredar, Foto Kades Bersama Wanita Viral
Saat ditangkap, wanita beranak dua itu tidak melakukan perlawanan. Namun, anggota keluarga tersangka sempat memohon agar polisi tidak menahan Loli dengan beberapa alasan.
Kepada polisi, Loi dengan tegas mengakui kalau dialah yang menyebarkan foto panas janda Pino Raya itu.
Foto kkorban tersebut dikirim tersangka ke beberapa kontak nomor WhatsApp yang kenal dengan korban.
BACA JUGA:Wartawan Dilarang Ambil Foto, Ketua PN: Hanya Miss Komunikasi
Tujuannya adalah untuk mempermalukan korban yang dianggap tersangka sudah merebut suaminya berinisial Ra.
Diambil Saat Mandi
Sementara itu, korban mengaku beredarnya foto syur dirinya tersebut berawal saat dirinya melakukan panggilan video dengan Ra, yang kini sudah berstatus mantan suaminya.
BACA JUGA:Foto Jokowi Diedit Pakai Bikini Tersebar Luas
Kronologisnya, saat korban selesai mandi dan ingin berangkat kerja. Kemudian Ra (saat belum cerai) melakukan panggilan video.
Mendapat panggilan pujaan hati, korban melayani panggilan video tersebut sambil berpakaian sehingga beberapa organ kewanitaannya terlihat.