BACA JUGA:RESMI!!! Panselnas Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 , Cek Akun Masing-masing
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
BACA JUGA:Tenaga Nusantara Sehat Berharap Diangkat PPPK, Gubernur Bengkulu Surati Kemenkes dan KemenPAN-RB
4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
BACA JUGA:BKN: Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 17 Maret 2023
7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
8. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
BACA JUGA:Kabar Baik!!! Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan 10 Maret, Sekjen FPPPK: Tidak Akan Meleset
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
BACA JUGA:PENGUMUMAN!!! Seleksi PPPK Damkar wilayah Bengkulu dan Sumbagsel Dimulai 10 Maret 2022
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan