JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Yes…10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan di CPNS 2023, Nomor 6 & 9 Sangat Terbuka
Peraturan ini terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS. Termasuk Perubahan ini termasuk mengenai besaran asuransi kematian PNS.
Dalam Pasal 4 disebut bahwa besaran asuransi PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia akan diberikan sebesar Rp 8 juta.
BACA JUGA:MenPAN-RB: Rekrutmen 1 Juta CPNS dan PPPK untuk 2 Formasi, Pemda Didesak Segera Serahkan Usulan
"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000," demikian bunyi PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Bukan hanya PNS, tapi pasangan PNS baik itu suami atau istri yang yang meninggal dunia juga mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.
BACA JUGA:Asikkk...TPP PNS Seluma Segera Cair
Sedangkan anak kandung PNS yang meninggal dunia mendapat Rp 4 juta.
"Dalam hal isteri/suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6 juta dan dalam hal anak meninggal dunia diberikan Rp4 juta," sebut PMK Nomor 23/2023.
BACA JUGA:MenPAN-RB Pastikan Rencana Pensiun Dini Massal PNS Tak Pengaruhi Rekrutmen PPPK, 2 Formasi Ini Tetap Prioritas
PMK Nomor 23 Tahun 2023 ini berlaku tanggal 1 April 2023.
Yang perlu diingat, definisi anak dijelaskan dalam pasal 1 poin 6.
BACA JUGA:Panen Raya, Bupati Optimis Kabupaten Kaur Bisa Jadi Lumbung Padi
Di mana, anak adalah anak kandung yang sah dari peserta atau pensiunan peserta, atau anak kandungg/anak yang disahlkan menurut UU yang tercatat dalam daftar keluarga pada ainstansi yang bersangkutan dan belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum mencapai 25 tahun. (**)