c. kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kemendikburistek
d. kebutuhan tenaga kesehatan merujuk data kebutuhan dari Kemenkes
Instansi daerah wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
BACA JUGA:Sah!!! Masa Kerja Tenaga Honorer Pol PP-Damkar Diperpanjang
a. tautan peta jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diunduh
b. surat usulan kebutuhan ASN TA 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK
c. cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah diteken PPK
BACA JUGA:Nasib 524 Honorer Guru Lulus Passing Grad di Provinsi Bengkulu, Diangkat PPPK? Ini Kata Sekda
d. surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK
Kelengkapan dokumen disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat 30 April 2023.
BACA JUGA:Curang, Guru Honorer Tak Aktif Bisa Daftar PPPK 2022, yang Mengajar Malah Gagal
Dalam hal instansi tidak menyampaikan hingga 30 April 2023, instansi dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2023. (**)