BACA JUGA:Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2023 Segera Dibuka, Berikut Syaratnya
Ia juga menyebut, dari total honorer yang mendapatkan penempatan PPPK 2023, mayoritas diberikan kepada prioritas satu (P1) atau guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 yang tidak mendapatkan formasi di tahun 2022.
BACA JUGA:Untuk Guru!!! Pencairan Tamsil dan TPG Tahap I 2023 Molor
Rinciannya, dari jumlah 250.320 guru honorer, ada 130.882 P1 dari 133.935 pelamar yang mendapatkan penempatan.
Sedangkan prioritas dua (P2) atau yaitu honorer K2 yang mengikuti seleksi observasi sebanyak 8.442, dan yang mendapatkan penempatan 7.510.
BACA JUGA:RESMI! BKN Terbitkan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022, Pengisian DRH April 2023, Cek di Sini
Sementara prioritas tiga (P3), ada 184.955 guru honorer negeri yang mengikuti seleksi observasi. Sedangkan yang berhasil mendapatkan penempatan 108.171.
Untuk pelamar umum, yaitu guru honorer negeri dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang mengikuti seleksi kompetensi sebanyak 32.788 dengan jumlah kelulusan sebanyak 3.757.
BACA JUGA:Horeee....! 1.452 Honorer Seluma Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
"Banyaknya penempatan P1 di sini menjadi bukti jika pemerintah benar-benar memperhatikan P1 yang tidak mendapatkan formasi di tahun 2022," sebut Nunuk.
Nunuk menambahkan, formasi yang disiapkan dalam PPPK guru tahun anggaran 2022 sebanyak 319.029.
BACA JUGA:Solusi Jalan Tengah MenPAN-RB Buat Tenaga Honorer Satpol PP dan Damkar Tersenyum Lebar
Hanya saja yang terisi 250.320. Sebab itulah, ada sisa sisa formasi 68.709. Sisa ini disebabkan beberapa faktor.
Yakni tidak ada pendaftarnya dan paling banyak daerah timur, kelulusan pelamar umum sedikit, kurang dari formasi.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Bawa Kabar Bahagia untuk 2.100 Tenaga Honorer, Simak Nih...
Lalu ketersediaan formasi tidak sesuai dengan jenis mata pelajaran pelamar P1 sampai P4.
Nunuk berharap berharap kuota PPPK guru 2023 sebanyak 601.286 bisa terisi penuh, sehingga masalah honorer bisa tuntas.
BACA JUGA:Kabar Baik! Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer dalam Solusi Jalan Tengah
Sebelumnya MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan SE Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tertanggal 14 Maret 2023 perihal pengadaan ASN Tahun 2023.
SE salah satunya ditujukan kepada Pemerintah Daerah.
MenPAN-RB menjelaskan, dalam usulan kebutuhan, harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023.
BACA JUGA:Tuntut PNS, Besok Ribuan Honorer Satpol PP Datangi Kemendagri dan KemePAN-RB
Kemudian kondisi geografis daerah, rasio jumlah pendudukan dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta ketersediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut
a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
BACA JUGA:Bupati Seluma Semprot Tenaga Honorer, PPPK Nakes Diminta Bersabar
Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.
b. usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina
BACA JUGA:Nasib 22 Honorer Operator DPPKB-P3A Bengkulu Selatan Terancam, Ini Sebabnya