"Tapi kita tidak serta merta percaya pengakuan itu, walaupun pada umumnya niatannya seperti itu, yang kita khawatirkan digunakan untuk berbagai aksi kejahatan," ungkap Kapolres.
Senjata itu diduga masih banyak terdapat di masyarakat. Terkait hal ini, kapolres belum bisa memperkirakan jumlahnya.
BACA JUGA:Pasca Polisi Polres Kaur Tertembak Senjata Rekan Sendiri: 6 Pucuk Senpi Ditarik
"Kalau saya masih belum bisa memprediksi ini baru sebulan saja sudah banyak," kata Kapolres.
Sebelumnya, Polda Bengkulu berhasil mengungkapkan membongkar industri rumahan (home industri) yang memproduksi senjata api (senpi) ilegal berbagai model.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polisi Polres Kaur Tertembak Senjata Rekan Sendiri
Industri rumahan itu beroperasi di Desa Talang Jawi, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur.
Polisi juga mengamankan lima orang tersangka yakni AM (52), yang merupakan pemilik home industri, pembuat dan penjual senpi. Lalu HA (47) pembeli dan pemilik senpi dan amunisi ilegal.
BACA JUGA:Senjata Makan Tuan, Kepala Pemuda Ini Tertembak Kecepek Sendiri
Lau RL (38) pemilik dan pembeli senpi ilegal, SN (38) penjual sepi ilegal dan Su (45) juga pembeli dan penjual senpi ilegal.
Dari 5 tersangka, dua diantaranya berstatus aparatur sipil negara atau ASN. Mereka adalah RL, ASN Pemprov Bengkulu dan SN yang merupakan ASN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (**)