BENGKULU SELATAN, RASELNEWS,COM – Selangkah lagi pembentukan Kabupaten Kikim Area terwujud.
Gubernur Sumatera Selatan dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya sudah menyetujui Pemekaran Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area melalui rapat paripurna.
BACA JUGA:Tok! Mantan Sekretaris KPU Kaur Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Perjuangan masyarakat melalui Forum Komunikasi Pembentukan Kabupaten Kikim Area juga terus dilakukan.
Sebelumnya pembahasan dan penelitian serta kajian terhadap pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area telah dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang membidangi Pemerintahan bersama Forum Komunikasi Masyarakat Kikim Area.
BACA JUGA:Catat! Bakal Caleg dengan Pekerjaan Ini Wajib Mundur, Ada ASN dan Kades
BACA JUGA:Kerusakan Jaringan, Pesawat Citilink Bengkulu-Jakarta Gagal Berangkat
Rapat Paripurna XXXIV dengan Agenda Persetujuan terhadap pemekaran calon daerah persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan kala itu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan dihadiri Gubernur Sumsel, H. Herman Deru.
BACA JUGA:Viral Kisah Perempuan Gagal Menikah Karena Orang Ketiga, Padahal Sudah Tunangan
BACA JUGA:Akibat Sering Diguncang Gempa, Bengkulu Disebut Rentan Kiamat, Benarkah? Ini Penyebab dan Penjelasannya
Paripurna ini juga diikuti anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Presidium Pemekaran Kabupaten Kikim Area. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat mengikuti rapat secara virtual.
Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH menyampaikan landasan Pemekaran Daerah mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 33, 34 dan pasal 37.
BACA JUGA:Fakta Unik Wanita Berhijab, Disayang Tuhan dan Terhindar Dari Kanker Kulit
BACA JUGA:CATAT! 7 Syarat Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Ditetapkan PT Taspen
Terkait tahapan dan persiapan harus memenuhi 2 syarat yaitu persyaratan dasar seperti luas wilayah, jumlah penduduk, dan persyaratan administratif yaitu persetujuan bersama DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan kala itu Antoni Yuzar, SH, M. Hum menjelaskan, cakupan wilayah calon Kabupaten Kikim Area terdiri 5 Kecamatan (Kec. Kikim Timur, Kec. Kikim Tengah, Kec. Kikim Barat, Kec. Kikim Selatan, Kec. Pseksu) dan terdiri dari 89 Desa.
BACA JUGA:8 Jenis Hijab Yang Bisa Memancarkan Aura Positif Wanita, Kaum Adam Dijamin Kelenger
BACA JUGA:Gaji Kades dan Perangkat 27 Desa di Seluma Belum Dibayar
Lokasi Ibukota Daerah Persiapan di Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur (Koordinat Geografis Latitude : 03*41’56,51?, Longitude : 103*23’19.06?, dan Koordinat Universal Transverse Mercator X=321.042, Y=9.590.978)
Diakir laporannya itu Antoni Yuzar mengatakan Komisi I menyepakati dan menyetujui pemekaran calon daerah otonomi baru Kabupaten Kikim area.
BACA JUGA:5 Jenis Makanan Mengandung Racun Mematikan, Nomor 1 Bikin Kaget
BACA JUGA:Lakalantas, 2 Pelajar Kaur Terkapar, Satu Dirujuk ke RSHD Manna
Kikim Area merupakan wilayah Provnisi Sumatera Selatan yang berada di Kabupaten Lahat, letaknya diantara dua kabupaten yakni Kabupaten Muara Enim dan Empat Lawang.
Dengan luas wilayah 1.494 meter persegi jumlah ini kurang lebih 34 persen dari luas wilayah Kabupaten Lahat.
Berada di sepanjang lembah bukit barisan, Kikim Area didominasi dataran tinggi berbukit dan dataran rendah dengan medan bergelombang.
BACA JUGA:Setelah Tokopedia, Giliran Shopee Naikan Biaya Layanan