JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menetapkan besaran gaji atau honorarium satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti di 38 provinsi di Indonesia.
Besaran honor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang ditetapkan Sri Mulyani pada 28 April 2023.
BACA JUGA:Tragis! Lerai Pertengkaran, Warga Seluma Meninggal Dunia Ditusuk Kakak Kandung
Dalam PMK tersebut, besaran gaji terbesar satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti di Kementerian/Lembaga (K/L) terbesar yakni di wilayah DKI Jakarta.
Yakni Rp5,6 juta per bulan untuk satpam dan sopir, dan Rp5,1 juta untuk petugas kebersihan dan Pramubakti.
BACA JUGA:Mobil Dipukul Tukang Parkir, Pengendara Ini Marah, Tangan dan Sajam ikut 'Bicara'
Tak hanya berlaku di wilayah DKI, PMK ini juga mengatur gaji satpam dan pengemudi di wilayah Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Hanya saja, satpam dan pengemudi mendapat Rp 4,6 juta. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 4,18 juta per bulan.
BACA JUGA:Kabar Baik Untuk Nasabah BSI, Layanan Cabang, ATM dan Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal
Jawa Tengah: satpam dan sopir Rp2,28 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2,07 juta.
Aceh: Satpam dan sopir Rp4 juta, petugas kebersihan dan prambakti Rp3,6 juta
Bengkulu: Satpam dan sopir Rp2,8 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2,5 juta.
BACA JUGA:Terdaftar Sebagai Bacaleg Nasdem, Sepriana Sang Srikandi Pino Raya Digandrungi Ibu Ibu
Sulawesi Utara: satpam dan pengemudi Rp4,23 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3,81 juta.
Bangka Belitung: satpam dan sopir Rp4,2 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3,81 juta.
Kalimantan Utara: satpam dan sopir Rp4,19 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3,81 juta.
BACA JUGA:Unihaz Bengkulu Kian Memanas, Giliran Rektor akan Polisikan Mantan Dosen Fakultas Hukum
Jawa Timur: satpam dan sopir Rp4,13 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3,75 juta.
Berikut daftar lengkap gaji satpam sopir dan petugas kebersihan prambuakti menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023