Unihaz Bengkulu Kian Memanas, Giliran Rektor akan Polisikan Mantan Dosen Fakultas Hukum

Unihaz Bengkulu Kian Memanas, Giliran Rektor akan Polisikan Mantan Dosen Fakultas Hukum

Rektor Unihaz, Yulfiperius menujukan dokumen soal pembangunan GSG Unihaz-Istimewa-rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Univesitas Hazairin (Unihaz) BENGKULU kian memanas. Perseteruan sang rektor Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si dengan mantan Dosen Fakultas Hukum universitas yang sama, Nediyanto Ramadhan, semakin meruncing. 

Jika sebelumnya sang rektor dilaporkan ke Kejati Bengkulu dengan sangkaan korupsi pembangunan gedung serba guna (GSG), Kamis (11/9/2023) Yulfiperius berencana melaporkan balik Nediyanto ke Polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Rektor Unihaz Dilaporkan ke Kejati Bengkulu dengan Sangkaan Korupsi, Dosen Fakultas Hukum Ini Dipecat

Sebelumnya, Rektor Unihaz Bengkulu, Yulfiperius dilaporkan dengan dugaan korupsi penggunaan dana APBU dan pembangunan GSG Unihaz yang menelan dana Rp 3,5 miliar bersumber dari dana Hibah APBD Provinsi Bengkulu tahun 2019.

Laporan itu disampaikan Nediyanto Ramadhan ke Kejati Bengkulu saat ia masih berstatus Dosen Fakultas Hukum. Namun terhitung 5 Mei 2023, Nediyanto dipecat.

BACA JUGA:Rektor dan Eks Dosen Unihaz Bengkulu Memanas, Proyek GSG Rp3,5 Miliar Dilaporkan ke Kejati

Dilansir harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, Kamis (11/9) sore, Yulfiperius didampingi para alumni yang menyatakan diri sebagai tim advokasi alumni Unihaz, menggelar konfrensi pers di ruang Rektor Unihaz.

Yulfiperius dengan tegas menyatakan laporan Nediyanto tidaklah benar. Ia menunjukkan bukti dalam konfrensi pers berupa berita acara serah terima pekerjaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, yang dibuat 2020 lalu.

BACA JUGA:Rektor Unihaz Bengkulu Angkat Bicara, Ungkap Awal Perseteruan dengan Eks Dosen Faktultas Hukum

Ia juga menunjukan berita acara serah terima akhir pekerjaan atau FHO, tentang Pembangunan Gedung Olah Raga Unihaz, dengan kontraktor pelaksana PT. Guru Agung Mandiri, dengan nilai kontrak Rp3,5 miliar.

“Yang dikatakan APBD Rp 3,5 miliar itu, bahwa saya tidak menerima dalam bentuk uang, di poin nomor 2 itu hibah dalam bentuk gedung,” jelas Yulfiperius.

BACA JUGA:Viral Wanita Senang Dapat Akta Cerai:

Adapun poin 2 keterangannya mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa barang, 22 Oktober 2018.

“Dan prosesnya melalui pihak ketiga, yang dilelangkan, jadi tidak ada Rektor terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan GSG,” sebut Yulfiperius.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Yulfiperius yang didampingi tim advokasi alumni Unihaz, berencana melapor balik, Nediyanto.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Seleksi CPNS 2023 Segera Digelar, Cek Passing Grade dan Cara Pendaftarannya

“Saya atas nama Pimpinan Institusi dan atas nama pribadi, saya akan melaporkan balik oknum NR kepada pihak kepolisan, berdasarkan bukti yang saya pegang ini. Karena ini akan menjadi pencemaran nama baik, pribadi maupun institusi ini, menyangkut semua,” tandasnya. (red)

Sumber: