Wajib Tahu! Seleksi CPNS 2023 Segera Digelar, Cek Passing Grade dan Cara Pendaftarannya

Wajib Tahu! Seleksi CPNS 2023 Segera Digelar, Cek Passing Grade dan Cara Pendaftarannya

Syarat CPNS dan PPPK 2023 berikut link pendaftaran dan dokumen-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemerintah memastikan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Juni 2023.

Seleksi akan dibuka untuk CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran CPNS 2023 dibuka untuk lulusan SMA, SMK hingga S1. Lalu apa yang harus dipersiapkan oleh calon pelamar?

BACA JUGA:Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Sudah Ada, Motor dan Mobil Jenis Ini Bisa Kena Imbas

Tentunya bagi kalian yang telah menanti pelaksanaan seleksi CPNS 2023, tentu segera persiapkan bekal dan berkas yang diperlukan.

Namun, yang harus wajib tahu salah satunya batasan nilai atau passing grade saat pelaksanaan tes CPNS 2023 nanti.

BACA JUGA:Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Sudah Disiapkan, Ternyata Segini Besarannya

Yang juga wajib diketahui, pelaksanaan seleksi tetap menggunakan ujian seleksi secara CAT (Computer Assisted Test)

Artinya, calon peserta dapat mempelajari beberapa kisi-kisi soal tes hingga memahami aspek yang menjadi penentu kelulusan CPNS 2023.

Dalam tahapan ini para peserta harus mampu menjawab soal yang disuguhkan baik itu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BACA JUGA:Pupuk Subsidi Hanya Boleh Digunakan Untuk 9 Komoditi, 6 Komoditi Pangan dan 3 Perkebunan, Sawit Bagaimana?

Ketiga proses seleksi ini menjadi aspek penentu kelulusan sebagai ASN pada seleksi CPNS 2023 yang memiliki nilai ambang batas.

Dari informasi, nilai passing grade pada tes CAT CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

1. 65 untuk TWK

BACA JUGA:BREAKING NEWS: PDIP Serahkan Nama Bacaleg ke KPU Kaur, 2 Politisi Senior Tak Masuk Daftar

2. 80 untuk TIU

3. 166 untuk TKP

Perlu diketahui pula saat pendaftaran CPNS 2023 ke laman SSCASN nanti, juga ada perubahan.

Berikut cara pendaftarannya:

BACA JUGA:Program KUR Tani, BNI Siapkan Plafon Hingga Rp 500 Juta, Bisa Bayar Setelah Panen

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 3000 Meter, Wisatawan Dilarang Mendekat

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

BACA JUGA:Anggaran Hibah Rp 5 Miliar Lebih, Bupati: Salurkan dan Jangan Sampai Bermasalah

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

BACA JUGA:DIJAMIN CAIR! Pinjam Uang Secara Online di BRImo Modal e-KTP dan Tanpa Angunan, Begini Caranya

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

BACA JUGA:Anggaran dari Kemendes PDTT Diduga Dikorupsi, 64 Saksi Diperiksa, Siapa Tersangka?

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun.

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS 2023 diantaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

BACA JUGA:Suami Impotensi Bolehkah Istri Minta Cerai ? Ulama Berbeda Pendapat

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

Sumber: