Anggaran dari Kemendes PDTT Diduga Dikorupsi, 64 Saksi Diperiksa, Siapa Tersangka?

Anggaran dari Kemendes PDTT Diduga Dikorupsi, 64 Saksi Diperiksa, Siapa Tersangka?

Ilustrasi korupsi-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Anggaran Program Inovasi Desa (PID) yang dikucuran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2019 diduga dikorupsi.

Dugaan korupsi anggaran PID itu terjadi di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatatahun, Bengkulu.

BACA JUGA:Derita Petani Sawit, Musim Trek Sudah Berlalu, Harga TBS Sawit Tak Kunjung Naik

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Keponakan, Dikira Nenek Tidur di Samping, Ternyata Lelaki Berjenggot dan Berkumis

Saat ini kasus dugaan korupsi kucuran anggaran Kemendes PDTT tahun 2019 sebesar Rp 680 juta itu sudah ditangani penyidik Polres Bengkulu Selatan.

Sebanyak 64 saksi sudah dimintai keterangan. Terbaru pengusutan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA:Reskan Effendi Mundur dari Partai Golkar, Rohidin Mersyah: Saya Persilakan

BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai Barcode, Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar? Jika Belum Berikut Cara Daftarnya

Siapa yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini?

Sejauh ini belum ada penetapan tersangka, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan masih terus melakukan pengusutan kasus ini.

“Memang betul ada LP (laporan polisi) Tipikor terkait dugaan korupsi anggaran program inovasi desa di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir. Saat ini sedang ditangani, statusnya sudah naik sidik (penyidikan),” kata Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, SIK dalam konferensi pers di Mapolres BS, Rabu (10/5/2023).

BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Kamis 11 Mei 2023

BACA JUGA:Curang! 3 Peserta SNBT 2023 di UNIB Diserahkan ke Polisi, Begini Modusnya

Anggaran PID Rp680 juta dari Kemendes PDTT disalurkan langsung ke kelompok penerima untuk pengolahan jagung menjadi pakan ternak.

Dalam realisasinya, polisi menduga terjadi pengelembungan harga pengadaan barang, dan dugaan kegiatan fiktif.

“Kami sudah memeriksa 64 orang saksi. Yang jelas, karena ini statusnya sudah naik penyidikan, pasti ada tersangka. Siapa tersangkanya, kami masih dalami,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Suami Impotensi Bolehkah Istri Minta Cerai ? Ulama Berbeda Pendapat

BACA JUGA:Aktif Dorong Bisnis KPR, Bank Mandiri Kolaborasi dengan Agung Podomoro

Terkait jumlah kerugian negara akibat penyelewengan uang negara anggaran PID yang dikucurkan Kemendes PDTT tersebut, Kapolres belum bisa menyampaikan.

Sebab kerugian negara masih diaudit oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu.

Penyidik menunggu hasil audit selesai untuk memastikan kerugian negara yang ditimbulkan.

BACA JUGA:Rektor Unihaz Dilaporkan ke Kejati Bengkulu dengan Sangkaan Korupsi, Dosen Fakultas Hukum Ini Dipecat

BACA JUGA:Hary Tanoe Perkenalan Ustaz Yusur Mansyur Sebagai Caleg Perindo, Nitizen: Uangnya Dari Manaaa?

“Perkara ini akan terus berjalan, termasuk penghitungan kerugian negara. Nanti kalau ada perkembangan terbaru, akan kami sampaikan ke rekan-rekan,” tutup Kapolres. (yoh)

Sumber: kapolres bengkulu selatan