Suami Impotensi Bolehkah Istri Minta Cerai ? Ulama Berbeda Pendapat

Suami Impotensi Bolehkah Istri Minta Cerai ? Ulama Berbeda Pendapat

ilustrasi pisah ranjang-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Suami impotensi atau disfungsi ereksi tentu akan menjadi masalah bagi kehidupan rumah tangga bagi pasangan Suami istri.

Sebab ada materi yang tidak dipenuhi. Kebutuhan nafkah batin antara pasangan haruslah tercukupi.

Lalu bagaimana jika istri mendapati suami impotensi? Apakah bisa sang istri meminta cerai?

BACA JUGA:Aktif Dorong Bisnis KPR, Bank Mandiri Kolaborasi dengan Agung Podomoro

Dalam Islam, seorang istri boleh meminta cerai dengan alasan yang jelas. Jika tidak, hal itu dilarang keras.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَيِر مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

"Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak (alasan yang benar) maka haram baginya bau surga"

BACA JUGA:Rektor Unihaz Dilaporkan ke Kejati Bengkulu dengan Sangkaan Korupsi, Dosen Fakultas Hukum Ini Dipecat

Dilansir muslim.or.id, laki-laki wanitapun memilki syahwat seksual, bahkan tidak sedikit juga ada di antara mereka yang syahwatnya melebihi laki-laki.

Wanita sama dengan laki-laki dalam hal ini, oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنما النساء شقائق الرجال

"Sesungguhnya wanita itu saudara kandung laki-laki"

BACA JUGA:Hary Tanoe Perkenalan Ustaz Yusur Mansyur Sebagai Caleg Perindo, Nitizen: Uangnya Dari Manaaa?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "jika seorang laki-laki "mendatangi" istrinya hendaklah "berbuat baik" kepadanya.

Karena wanita memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Wanita juga mempunyai "keinginan" sebagaimana laki-laki mempunyai "keinginan" Jika ia mendatangi istri dengan "berbuat baik" padanya maka ini termasuk sedekah.

BACA JUGA:Realisasi DD Karang Anyar Diprotes Warga

Lalu apakah boleh seorang istri mengajukan gugat cerai ketika suaminya mengalami impotensi?

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama, istri berhak mengajukan gugat cerai di pengadilan agama.

BACA JUGA:Sering Kentut Tapi Susah BAB, Bisa Sebabkan Kematian? Ternyata Ini Sebab dan Cara Mengatasinya

Hanya saja, selanjutnya hakim menunggu selama setahun.

Jika dalam waktu selama setahun, suami masih tidak menggauli istrinya maka hakim berhak menfasakh (menceraikan) pernikahan.

Sumber: