Rektor Unihaz Dilaporkan ke Kejati Bengkulu dengan Sangkaan Korupsi, Dosen Fakultas Hukum Ini Dipecat
Dosen Fakultas Hukum Unihaz, Nediyanto Ramadhan yang dipecat usai melaporka rektornya ke Kejati Bengkulu-Istimewa-radarseluma.disway.id
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Rektor Universitas Hazairin (Unihaz) dilaporkan Dosennya, Nediyanto Ramadhan, SH, MH ke Kejati BENGKULU.
Sang rektor dilaporkan Dosen Fakultas Hukum dengan sangkaan korupsi Dana APBU Unihaz dan pembangunan gedung serba guna Unihaz yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2019.
BACA JUGA:Hary Tanoe Perkenalan Ustaz Yusur Mansyur Sebagai Caleg Perindo, Nitizen: Uangnya Dari Manaaa?
Hanya saja, usai melaporkan itu, Nediyanto mengaku telah diberhentikan tidak hormat alias dipecat sebagai dosen Unihaz Bengkulu.
Tak hanya sang Rektor, sebelum dipecat, Nedi juga melaporkan oknum dosen di fakultasnya dengan sangkaan permainan jual beli nilai.
BACA JUGA:Realisasi DD Karang Anyar Diprotes Warga
Selain itu oknum dosen itu dilaporkan Nediyanto dengan sangkaan penerimaan jasa pembuatan skripsi dan mewajibkan mahasiswa membeli buku karangannya yang menurut Nediyanto tidak ada kaitannya dengan materi kuliah.
Dilansir radarseluma.disway.id, laporan itu telah disampaikan Nediyanto ke Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada 14 April 2023.
"Yang bersangkutan selama ini sudah sering diperiksa oleh tim yang dibentuk rektor atas dugaan pelanggaran akademik karena adanya laporan mahasiswa.
Terakhir, oknum dosen itu direkomendasi untuk diberhentikan tidak hormat. Tapi rekomendasi itu tidak dilaksanakan.
BACA JUGA:Sering Kentut Tapi Susah BAB, Bisa Sebabkan Kematian? Ternyata Ini Sebab dan Cara Mengatasinya
Ia juga pernah dilaporkan mahasiswa karena mengeluarkan nilai A kepada mahasiswa yang jarang mengikuti perkuliahan dalam satu semester. Hal ini jelas menimbulkan kecemburuan mahasiswa lain," ungkap Nediyanto.
Nediyanto juga telah melaporkan tindakan rekannya itu ke Mendikbudristek. Setidaknya ada 6 point yang ia laporkan.
Sumber: