Rektor Unihaz Dilaporkan ke Kejati Bengkulu dengan Sangkaan Korupsi, Dosen Fakultas Hukum Ini Dipecat
Dosen Fakultas Hukum Unihaz, Nediyanto Ramadhan yang dipecat usai melaporka rektornya ke Kejati Bengkulu-Istimewa-radarseluma.disway.id
BACA JUGA:Mau Buka Usaha Indomeret Tapi Masih Bingung? Ternyata Cuma Segini Modalnya dan Ini Syarat Lengkapnya
"Untuk sangkaan korupsi, sudah saya laporkan ke Kejati Bengkulu. Karena saya menduga ada tindak pidana korupsi pada pengunaan APBU Unihaz dan pembangunan gedung serba guna Unihaz," sebutnya.
Hanya saja lanjut Nediyanto, usai melaporkan itu, pihak Unihaz mengeluarkan surat pemecatan terhadapnya per tanggal 5 Mei 2023.
BACA JUGA:Aksi Memukau Farhan Halim di SEA Games 2023, Membuat Kaum Hawa Gagal Fokus, Hingga Servis Mematikan
"Surat keputusan pemberhentian saya ditetapkan surat keputusan badan pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat.
Nah salah saya apa? Saya melaporkan ada kecurangan dan ingin meluruskan kebenaran tiba-tiba saya dipecat, kan lucu" ungkap Nediyanto.
BACA JUGA:Wow...! Cicak Kering Dihargai Rp 380 Ribu Perkilogram, Ini Negara Penampungnya
Sementara itu, Rektor Unihaz Dr. Ir Yulfiperinus,M.Si saat dikonfirmasi sebagaimana dilansir radarseluma.diswayid, melalui via pesan WhatsApp mengaku sedang menghadiri acara berada di Hotel Marcure. (red)
Sumber: