Suami Impotensi Bolehkah Istri Minta Cerai ? Ulama Berbeda Pendapat

Suami Impotensi Bolehkah Istri Minta Cerai ? Ulama Berbeda Pendapat

ilustrasi pisah ranjang-istimewa-raselnews.com

Hal ini sebagaimana dijelaskan Ibnu Qudamah:

وجملة ذلك أن المرأة إذا ادعت عجز زوجها عن وطئها لعنة … ويؤجل سنة في قول عامة أهل العلم وعن الحارث بن ربيعة أنه أجل عشرة أشهر

BACA JUGA:Aksi Memukau Farhan Halim di SEA Games 2023, Membuat Kaum Hawa Gagal Fokus, Hingga Servis Mematikan

Kesimpulannya, wanita yang melaporkan bahwa suaminya tidak bisa berhubungan karena impoten…. [lalu Ibnu Qudamah menjelaskan apa yang harus dilakukan hakim]… dan ditunggu selama setahun, menurut pendapat banyak ulama. sementara diriwayatkan dari al-Harits bin Rabi’ah, dia ditunggu selama 10 bulan. (al-Mughni, 7/604).

BACA JUGA:Mata Pencaharian Baru, Jual Cicak Kering Bisa Untung Besar, Negara Ini Siap Menampung

Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan adanya masa tunggu ini berlaku jika penyakit impoten yang diderita sang suami, memungkinkan untuk disembuhkan. Sehingga jika penyakit impoten itu tidak memungkinkan untuk disembuhkan maka tidak perlu menunggu.

Namun pendapat ini dikomentari Imam Ibnu Utsaimin. Menurutnya, jika dokter telah menetapkan bahwa kemampuan seksual suami tidak akan lagi kembali, maka tidak ada manfaatnya dilakukan penantian. (as-Syarh al-Mumthi’, 12/207).

BACA JUGA:5 Daerah Terkaya Di Bengkulu, Bengkulu Selatan Nomor 3, Kaur dan Seluma Tidak Disebut

Pendapat kedua, istri berhak gugat cerai karena suami impoten. Kecuali jika penyakit impoten ini bisa disembuhkan.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

أنه إذا عجز عن الوطء لمرض ، وطلبت الفسخ : فإنها تفسخ ، إلا إذا كان هذا المرض مما يعلم ، أو يغلب على الظن : أنه مرضٌ يزول بالمعالجة ، أو باختلاف

الحال ، فليس لها فسخ ؛ لأنه ينتظر زواله

BACA JUGA:Alhamdulillah, Gubernur Usulkan 6.141 Guru Honorer Lolos Passing Grade 2021 Diangkat PPPK

Jika suami tidak bisa berjimak karena sakit, dan istri gugat cerai maka gugatan cerai bisa dikabulkan.

Kecuali jika sakit ini diketahui atau diduga kuat bisa disembuhkan dengan diobati. Atau bisa disembuhkan dengan dikondisikan, maka istri tidak berhak gugat cerai karena bisa ditunggu sembuhnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 12/410).

Pendapat ketiga jika dipastikan suami impoten dan istri tidak ridha, maka istri berhak gugat cerai tanpa harus menunggu kesembuhan suaminya.  (red)

Sumber: