Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai Barcode, Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar? Jika Belum Berikut Cara Daftarnya

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai Barcode, Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar? Jika Belum Berikut Cara Daftarnya

LPG 3 Kg -istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Masyarakat wajib tahu, kedepan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (Kg) bersubsidi harus menggunakan barcode.

Masyarakat tidak bisa lagi membeli secara langsung LPG 3 Kg di pangkalan atau sub agen seperti yang terjadi saat ini.

Melainkan harus memperlihatkan Kartu tanda Penduduk (KTP), kemudian petugas pangkalan akan mengecek apakah pemilik KTP tersebut masuk daftar Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau tidak.

BACA JUGA:Curang! 3 Peserta SNBT 2023 di UNIB Diserahkan ke Polisi, Begini Modusnya

BACA JUGA:Suami Impotensi Bolehkah Istri Minta Cerai ? Ulama Berbeda Pendapat

Jika datanya masuk baru pembelian dilayani, jika tidak tentu tidak bisa membeli.

Kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai diberlakukan pemerintah mulai tahun depan.

Tujuan pembelian LPG 3 Kg menggunakan barcode, untuk mengatur penyaluran LPG 3 Kg benar benar sampai kepada warga yang berhak mendapatkannya.

BACA JUGA:Aktif Dorong Bisnis KPR, Bank Mandiri Kolaborasi dengan Agung Podomoro

BACA JUGA:Rektor Unihaz Dilaporkan ke Kejati Bengkulu dengan Sangkaan Korupsi, Dosen Fakultas Hukum Ini Dipecat

Apakah nama Anda terdaftar di P3KE?, jika selama ini Anda menggunakan LPG 3 Kg kemungkinan besar data anda sudah terdaftar.

Karena pihak pangkalan sudah mulai mengambil data pelangannya untuk dimasukkan ke daftar P3KE.

Bagi pelanggan yang belum terdaftar di P3KE nanti secara bertahap datanya akan dimasukkan, pelanggan cukup menyampaikan data ke pangkalan LPG 3 Kg tempat membeli selama ini.

BACA JUGA:Hary Tanoe Perkenalan Ustaz Yusur Mansyur Sebagai Caleg Perindo, Nitizen: Uangnya Dari Manaaa?

Sumber: sales brand manager (sbm) pertamina bengkulu