Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Sudah Ada, Motor dan Mobil Jenis Ini Bisa Kena Imbas

Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Sudah Ada, Motor dan Mobil Jenis Ini Bisa Kena Imbas

Pertamina Naikan Harga BBM per 1 Juli 2023, Berikut Rincian di Pulau Sumtera dan Jawa-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Pemerintah sudah menyusun aturan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis penugasan (JBKP) dan jenis BBM Tertentu (JBT).

Sebagaimana diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Aturan itu sebagai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tanun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar (BBM)

BACA JUGA:Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Sudah Disiapkan, Ternyata Segini Besarannya

BACA JUGA:Pupuk Subsidi Hanya Boleh Digunakan Untuk 9 Komoditi, 6 Komoditi Pangan dan 3 Perkebunan, Sawit Bagaimana?

Arifin Tasrif mengatakan, meskipun revisi Perpres 191/2014 belum keluar, namun di beberapa daerah, beberapa SPBU milik PT Pertamina (Persero) sudah melakukan pembatasan.

"Iya kan uji coba, tapi aturan sudah siap, sudah dibahas, tapi memang ada beberapa keberatan-keberatan terutama memasuki masa-masa,” ungkapannya, nelum lama ini.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: PDIP Serahkan Nama Bacaleg ke KPU Kaur, 2 Politisi Senior Tak Masuk Daftar

BACA JUGA:Cek Syarat KUR BRI Rp100 Juta Cicilan Rp1 Jutaan Tanpa Angunan

Tetapi Arifin belum menyebutkan isi aturan yang sudah ada tersebut.

Sehingga saat ini belum diketahui ketentuan CC kendaraan yang akan terkena pembatasan pembelian BBM subsidi solar dan pertalite.

Arifin hanya mengatakan bahwa pemilik kendaraan contohnya sepeda motor dengan CC 250, merupakan orang yang mampu dan tidak layak membeli BBM subsidi.

BACA JUGA:Program KUR Tani, BNI Siapkan Plafon Hingga Rp 500 Juta, Bisa Bayar Setelah Panen

BACA JUGA:PERDANA! PKS dan PDIP Serahkan Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Bengkulu Selatan

"Kemarin saat saya di SPBU ternyata motor butut pakai Pertamax, motor tahun 90-an pakai Pertamax. Kijang 92 beli Pertamax, itu kan kadar sulfur lebih rendah. Nah itu sebetulnya yang masih harus dipahami untuk kebaikan kita," tandas Menteri Arifin.

Berikut jenis kendaraan yang berpotensi dilarang membeli BBM subsidi:

BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 3000 Meter, Wisatawan Dilarang Mendekat

BACA JUGA:Anggaran Hibah Rp 5 Miliar Lebih, Bupati: Salurkan dan Jangan Sampai Bermasalah

Mobil di atas 1.400 CC yang bakal dilarang Isi BBM Subsidi

Honda: Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City dan Accord

Mitsubishi: Xpander dan Xpander Cross, Pajero Sport, Outlander PHEV, Triton dan L300

Mini: Cooper 3-Door, Cooper 5-Door, Convertible, Clubman, Countryman, John Cooper Works

BACA JUGA:DIJAMIN CAIR! Pinjam Uang Secara Online di BRImo Modal e-KTP dan Tanpa Angunan, Begini Caranya

BACA JUGA:Anggaran dari Kemendes PDTT Diduga Dikorupsi, 64 Saksi Diperiksa, Siapa Tersangka?

Toyota: Avanza kecuali varian mesin 1.300 cc, Veloz, Voxy, Alphard, Vellfire, Innova, Sienta, Vios, Altis, Rush, C-HR, Corolla

Cross, Fortuner, Land Cruiser, Yaris

Daihatsu: Xenia, Terios, Luxio, Gran Max pikap dan minibus

Kia: Sedona, Seltos Diesel, Sonet, Carens, Carnival

BACA JUGA:Rektor Unihaz Bengkulu Angkat Bicara, Ungkap Awal Perseteruan dengan Eks Dosen Faktultas Hukum

BACA JUGA:Rektor dan Eks Dosen Unihaz Bengkulu Memanas, Proyek GSG Rp3,5 Miliar Dilaporkan ke Kejati

Audi: A5, A6, A8L, Q5, Q7, Q8, RS4 Avan, RS4 Coupe

Tata: Xenon XT dan HD, Super Ace

Sumber: dikutip dari berbagai sumber