Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Sudah Ada, Motor dan Mobil Jenis Ini Bisa Kena Imbas
Pertamina Naikan Harga BBM per 1 Juli 2023, Berikut Rincian di Pulau Sumtera dan Jawa-DOK-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Pemerintah sudah menyusun aturan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis penugasan (JBKP) dan jenis BBM Tertentu (JBT).
Sebagaimana diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Aturan itu sebagai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tanun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar (BBM)
BACA JUGA:Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Sudah Disiapkan, Ternyata Segini Besarannya
BACA JUGA:Pupuk Subsidi Hanya Boleh Digunakan Untuk 9 Komoditi, 6 Komoditi Pangan dan 3 Perkebunan, Sawit Bagaimana?
Arifin Tasrif mengatakan, meskipun revisi Perpres 191/2014 belum keluar, namun di beberapa daerah, beberapa SPBU milik PT Pertamina (Persero) sudah melakukan pembatasan.
"Iya kan uji coba, tapi aturan sudah siap, sudah dibahas, tapi memang ada beberapa keberatan-keberatan terutama memasuki masa-masa,” ungkapannya, nelum lama ini.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: PDIP Serahkan Nama Bacaleg ke KPU Kaur, 2 Politisi Senior Tak Masuk Daftar
BACA JUGA:Cek Syarat KUR BRI Rp100 Juta Cicilan Rp1 Jutaan Tanpa Angunan
Tetapi Arifin belum menyebutkan isi aturan yang sudah ada tersebut.
Sehingga saat ini belum diketahui ketentuan CC kendaraan yang akan terkena pembatasan pembelian BBM subsidi solar dan pertalite.
Arifin hanya mengatakan bahwa pemilik kendaraan contohnya sepeda motor dengan CC 250, merupakan orang yang mampu dan tidak layak membeli BBM subsidi.
BACA JUGA:Program KUR Tani, BNI Siapkan Plafon Hingga Rp 500 Juta, Bisa Bayar Setelah Panen
BACA JUGA:PERDANA! PKS dan PDIP Serahkan Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Bengkulu Selatan
"Kemarin saat saya di SPBU ternyata motor butut pakai Pertamax, motor tahun 90-an pakai Pertamax. Kijang 92 beli Pertamax, itu kan kadar sulfur lebih rendah. Nah itu sebetulnya yang masih harus dipahami untuk kebaikan kita," tandas Menteri Arifin.
Berikut jenis kendaraan yang berpotensi dilarang membeli BBM subsidi:
BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 3000 Meter, Wisatawan Dilarang Mendekat
BACA JUGA:Anggaran Hibah Rp 5 Miliar Lebih, Bupati: Salurkan dan Jangan Sampai Bermasalah
Mobil di atas 1.400 CC yang bakal dilarang Isi BBM Subsidi
Honda: Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City dan Accord
Mitsubishi: Xpander dan Xpander Cross, Pajero Sport, Outlander PHEV, Triton dan L300
Mini: Cooper 3-Door, Cooper 5-Door, Convertible, Clubman, Countryman, John Cooper Works
BACA JUGA:DIJAMIN CAIR! Pinjam Uang Secara Online di BRImo Modal e-KTP dan Tanpa Angunan, Begini Caranya
BACA JUGA:Anggaran dari Kemendes PDTT Diduga Dikorupsi, 64 Saksi Diperiksa, Siapa Tersangka?
Toyota: Avanza kecuali varian mesin 1.300 cc, Veloz, Voxy, Alphard, Vellfire, Innova, Sienta, Vios, Altis, Rush, C-HR, Corolla
Cross, Fortuner, Land Cruiser, Yaris
Daihatsu: Xenia, Terios, Luxio, Gran Max pikap dan minibus
Kia: Sedona, Seltos Diesel, Sonet, Carens, Carnival
BACA JUGA:Rektor Unihaz Bengkulu Angkat Bicara, Ungkap Awal Perseteruan dengan Eks Dosen Faktultas Hukum
BACA JUGA:Rektor dan Eks Dosen Unihaz Bengkulu Memanas, Proyek GSG Rp3,5 Miliar Dilaporkan ke Kejati
Audi: A5, A6, A8L, Q5, Q7, Q8, RS4 Avan, RS4 Coupe
Tata: Xenon XT dan HD, Super Ace
Sumber: dikutip dari berbagai sumber