Rektor Unihaz Bengkulu Angkat Bicara, Ungkap Awal Perseteruan dengan Eks Dosen Faktultas Hukum

Rektor Unihaz Bengkulu Angkat Bicara, Ungkap Awal Perseteruan dengan Eks Dosen Faktultas Hukum

Universitas Hazairin (Unihaz)-Istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Rektor Universitas Prof Dr Hazairin SH (Unihaz) BENGKULU, Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si angkat bicara pasca dilaporkan dengan sangkaan korupsi oleh eks Dosen Fakultas Hukum, Nediyanto Ramadhan SH MH ke Kejati BENGKULU.

Bahkan sang rektor mengungkap awal mula perseteruan hingga berujung pemberhentian tidak hormat kepada Nediyanto Ramadhan per 5 Mei 2023.

BACA JUGA:Rektor Unihaz Dilaporkan ke Kejati Bengkulu dengan Sangkaan Korupsi, Dosen Fakultas Hukum Ini Dipecat

“Laporan dari NR saya tidak tahu motivasinya apa. Karena dia sudah melapor, silakan yang bersangkutan buktikan sendiri,” ungkap Yulfiperius dilansir  https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co

Bahkan kata Yulfiperius, untuk pembangunan GSG yang dilaporkan Nediyanto ke Kejati Bengkulu itu, pihak rektor hanya menerima bangunan saja. “Hanya terima gedung, tidak mengelola uang,” klaimnya.

BACA JUGA:Rektor dan Eks Dosen Unihaz Bengkulu Memanas, Proyek GSG Rp3,5 Miliar Dilaporkan ke Kejati

Ia menegaskan, saat melapor ke Kejati pada 17 April 2023, Nediyanto masih berstatus dosen. "Jangankan dia, anak kandungnya (Nediynto) dosen di sini,” sebut Yulfiperius.

Menurut Yulfiperius memanasnya persoalan itu berawal dari persoalan nilai istri Nediyanto yang kemudian sudah diselesaikan setelah disposisi dari Rektor dikeluarkan.

“Ada surat mohon dispensasi dari istrinya. Rektor sudah bersurat ke Fakultas, dan masalah nilainya sudah dikeluarkan oleh Fakultas, malahan istrinya ingin ujian belum membayar, minta dispensasi kita kasih,” ungkap Yulfiperius.

BACA JUGA:Anggaran dari Kemendes PDTT Diduga Dikorupsi, 64 Saksi Diperiksa, Siapa Tersangka?

“Berdasarkan rekomendasi komisi disiplin ke rektor, yang kemudian rektor meneruskan ke Yayasan, sehingga Yayasan mengambil kesimpulan, terjadilah pemberhentian NR pada 5 Mei 2023,” sambung Yulfiperius.

Pemberhentian kepada Nediyanto menurut sang rektor melalui proses. Hingga pihaknya memberikan pilihan agar meminta maaf atas pelanggarannya atau mengundurkan diri.

“Ada komisi disiplin, nah komisi disiplin memanggil yang bersangkutan. Sebelum diberhentikan, ia dipanggil oleh Yayasan, kemudian diberikan opsi, meminta maaf atau mengundurkan diri,” pungkas Yulfiperius.

BACA JUGA:Derita Petani Sawit, Musim Trek Sudah Berlalu, Harga TBS Sawit Tak Kunjung Naik

Yulfiperius juga menanggapi informasi jual beli nilai dan pembuatan skripsi oleh oknum dosen hingga dekan di Unihaz.

Menurutnya, kalau permasalah itu jelas dan ada buktinya, seharusnya yang bertindak adalah Nediyanto sebagai Senat Fakultas. Sebab Senat memiliki kebijakan jika terjadi permasalahan

“Semua laporan sudah kita klarifikasi. Insan pendidikanlah yang bakal menilai apa yang disampaikannya dalam berita,” jelas Yulfiperius.

BACA JUGA:Sssttt...Ada KUR BRI Rp 50 Juta Angsuran Cuma Rp 900 Ribuan, Mau? Begini Caranya

Sementara Nediyanto Ramadhan didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya Sopian Siregar, SH, MKn mengungkapkan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas pemberhentian kliennya.

“Kami sudah siap untuk melakukan langkah-langkah hukum, termasuk melawan SK pemecatan melalu PTUN,” ungkap Sopian.

Dijelaskan Sopian, ada beberapa hal pokok yang menjadi tugasnya setelah menerima kuasa dari Nediyanto. 

BACA JUGA:Reskan Effendi Mundur dari Partai Golkar, Rohidin Mersyah: Saya Persilakan

“Terkait perilaku oknum Dekan, yang memperjual belikan nilai, contohnya bayar Rp 150 ribu kalau ingin dapat nilai A, dan Rp 100 bisa dapat nilai B. Walaupun mahasiswa tidak pernah hadir kuliah itu bisa,” sebut Sopian.

Ditambah kata Sopian, oknum Dekan berinisial AL tersebut sudah pernah mendapat rekomendasi diberhentikan secara tidak hormat oleh ketua Tim Investigasi yang dibentuk oleh Rektor Unihaz pada 14 Juli 2020.

BACA JUGA:Suami Impotensi Bolehkah Istri Minta Cerai ? Ulama Berbeda Pendapat

“Berdasaran hasil investigasi mahasiswa cukup bayar Rp 5 juta sampai dengan Rp 6 juta skripsinya dibuatkan oleh oknum dekan tersebut,” jelas Sopian.

Saat itu, AL memang belum diangkat dekan melainkan masih berstatus dosen. Dan Seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat, sebagai dosen di Yayasan Universitas tersebut. (red)

Sumber: