Rektor dan Eks Dosen Unihaz Bengkulu Memanas, Proyek GSG Rp3,5 Miliar Dilaporkan ke Kejati

Rektor dan Eks Dosen Unihaz Bengkulu Memanas, Proyek GSG Rp3,5 Miliar Dilaporkan ke Kejati

Rektor Unihaz Bengkulu saat peletakan batu pertama pembangunan GSG yang menelan dana Rp3,5 miliar-Istimewa-radarseluma.disway.id

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Situasi Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) tampaknya mulai memanas.

Perseteruan antara Rektor Unihaz, Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si dengan Nediyanto Ramadhan, SH, MH selaku Dosen Fakultas Hukum berujung laporan dugaan korupsi.

Nediyanto resmi melaporkan sang rektor ke Kejati Bengkulu dengan sangkaan dugaan korupsi penggunaan dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Umum (APBU), dan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Rp 3,5 miliar.

BACA JUGA:Rektor Unihaz Dilaporkan ke Kejati Bengkulu dengan Sangkaan Korupsi, Dosen Fakultas Hukum Ini Dipecat

Selain melapor Rektor, Nediyanto, juga telah dia melaporkan oknum Dekan insial Al, ke Kementerian Ristek Dikti dengan sangkaan dugaan tentang jual beli nilai, pembuatan skripsi mahasiswa, dan penjualan buku yang tidak terkait dengan mata kuliah mahasiswa.

Hanya saja, seiring laporan itu disampaikan, Nediyanto mengaku menerima sejumlah intimidasi. Bahkan pada 5 Mei 2023, ia resmi dipecat sebagai dosen di Unihaz Bengkulu.

BACA JUGA:Derita Petani Sawit, Musim Trek Sudah Berlalu, Harga TBS Sawit Tak Kunjung Naik

Surat keputusan pemberhentian itu berasal dari Badan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu dengan Nomor 23/C-1/SKPT/YSB-V/2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin dosen tetap Yayasan Semarak Bengkulu pada Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu, karena melakukan pelanggaran berat.

“Saya sebagai pelapor, malah disuruh pilih. Pilihannya mengundurkan diri, atau di pecat,” ungkap Nediyanto sebagaimana dilansir https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Keponakan, Dikira Nenek Tidur di Samping, Ternyata Lelaki Berjenggot dan Berkumis

“Yang terakhir itu, saya melihat bahwa ini sebuah dugaan persekongkolan, saya melaporkan oknum rektor Unihaz ke APH, berkaitan dengan dugaan korupsi tentang penggunaan dana APBU, dan juga pelaksanaan pembangunan GSG Unihaz yang menelan dana Rp 3,5 miliar bersumber dari dana Hibah APBD Provinsi Bengkulu tahun 2019,” sambungnya.

Nediyanto mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan gedung GSG tersebut. Padahal dalam proyek itu, ia ditugaskan sebagai konsultan hukum.

BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai Barcode, Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar? Jika Belum Berikut Cara Daftarnya

“Di tahun 2017, saya ditunjuk sebagai konsultan hukum. Namun rektor tidak pernah melibatkan, saya pun sejak awal sudah meminta dokumen RAB, perjanjian, dana yang dianggarkan berapa, ketika saya meminta tidak pernah beliau berikan, sampai pekerjaan selesai,” jelas Nediyanto.

Dalam laporannya ke Kejati Bengkulu, Nediyanto telah melampirkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Kamis 11 Mei 2023

Pelaksanaan dimulai April 2019, harusnya Desember selesai. Tetapi pembangunan gedung tersebut mandeg lama sekali. Hingga September 2022 baru diresmikan. “Kan aneh sekali,” kata Nediyanto.

Sempat Nediyanto tanyakan langsung, namun jawabnya tidak ada dana lagi. “Nanti dianggarkan lagi, katanya,” imbuhnya.

Dijelaskan Nediyanto. Gedung GSG itu pembangunannya satu lantai, dengan dana Rp 3,5 miliar. “Dengan ukuran 10 x 15 kalau tidak salah,” katanya.

BACA JUGA:Curang! 3 Peserta SNBT 2023 di UNIB Diserahkan ke Polisi, Begini Modusnya

Di dalam bukti laporan, dirinya telah melampirkan semua bukti-bukti hasil pembangunan GSG yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

“Saya sudah ambil sampel setelah peresmian itu, dinding pintu jendela terbuat dari triplek, kemudian di dempul dan dicat dari dalam, kemudian lantainya tanpa keramik, dan tanpa plafon,” bebernya.

BACA JUGA:Aktif Dorong Bisnis KPR, Bank Mandiri Kolaborasi dengan Agung Podomoro

Bahkan, Nediyanto sudah dipanggil oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu untuk berkoordinasi mengenai laporannya.

“Di 3 Mei (2023), saya sudah dipanggil (Kejati Bengkulu) untuk koordinasi mengenai laporan saya, sudah juga saya berikan bukti yang belum bisa disebutkan,” sebut Nediyanto.

Sumber: