JAKARTA, RASELNEWS.COM - Batas akhir aktivasi rekening Simpanan Pelajar bagi siswa kelas akhir, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK, yang terdaftar di SK Nominasi program Indonesia Pintar (PIP) hingga akhir Juni 2023.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar, mengingatkan orang tua, kepala sekolah dan dinas pendidikan, akan batas akhir aktivasi rekening ini.
BACA JUGA:Ramai! Kisah Bayi Kembar di Bengkulu Lahir di 2 Provinsi Berbeda, Penyebabnya Bikin Nyesek
AbdulKahar meminta para orang tua, kepala sekolah, dan dinas pendidikan juga memahami proses PIP Pendidikan Dasar dan Menengahdan PIP Pendidikan Tinggi atau KIP-Kuliah, serta memperhatikan berbagai informasi terkait kedua program tersebut, misalnya waktu pengajuan PIP maupun pendaftaran KIP-K.
Ia juga mengingatkan operator sekolah maupun dinas pendidikan untuk memastikan pengisian Dapodik peserta didik telah benar.
BACA JUGA:WASPADA! Harimau Sumatera Teror Pengendara Jalan Lintas Bengkulu
“Segera centang mereka yang layak PIP di Dapodik,” tegas Abdul Kahar.
Dijelaskan Abdul Kahar, PIP 2023 dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah adalah program yang dirancang pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Selain itu, melalui program ini pemerintah juga diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN, PERHUTANI Buka Loker, Ada Lowongan Bagi Tamatan SMA
Dana PIP diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin maupun rentan miskin untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Adapun bantuan tersebut berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
Ia juga berharap agar semua pihak terkait bergotong royong mengawal agar implementasi PIP di lapangan berjalan dengan baik. Terutama dalam hal pengajuan PIP yang dapat ditempuh melalui jalur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), usulan sekolah, dan jalur aspirasi.
BACA JUGA:Pelihara 6 Jenis Burung Ini, Rezeki Datang dari Segala Arah, Perkutut dan Glatik Masuk Daftar
Ketiga jalur tersebut menurutnya menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mengawal keberhasilannya.
Syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat adalah sebagai berikut:
1. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)