Ingat! Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP 2023 Akhir Juni, Kemdikbud Minta Dapodik Diisi Benar

Minggu 14-05-2023,07:38 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan/atau memenuhi pertimbangan khusus, seperti:

- Siswa yang berasal dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Siswa yang berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

BACA JUGA:4 Atlet Voli Cantik Indonesia yang Bergaji Besar, Megawati Urutan Pertama, Gajinya Bikin Geleng Kepala

- Siswa yang berstatus yatim piatu atau piatu dan berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan

-  Siswa yang terdampak oleh bencana alam

- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah

BACA JUGA:4 Atlet Voli Cantik Indonesia yang Bergaji Besar, Megawati Urutan Pertama, Gajinya Bikin Geleng Kepala

- Siswa yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

- Peserta yang terdaftar pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Berapa bantuan PIP 2023? Berikut rinciannya akan menerima dana dengan jumlah berbeda.

BACA JUGA:Delapan Daerah ini Ingin Membentuk Provinsi Baru di Sumatera, Ternyata ini Penyebabnya Belum Terealisasi

1. Untuk jenjang SD/SDLB/Paket A, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 450.000. Siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp 225.000.

2. Untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 750.000.

3. Siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp 375.000.

BACA JUGA:Rezki Suami Mengalir Dari Segala Arah Jika Istri Lakukan Amalan Ini

Kategori :