BENGKULU, RASELNEWS.COM - Polda Bengkulu melalui Tim Opsnal Subdit 1 Ditnarkoba berhasil membekuk 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya pelaku yakni RK dan GO ternyata berstatus residivis dalam kasus yang sama, dan baru saja menjalani hukuman 4,3 tahun penjara di Lapas Kelas 2A Curup.
BACA JUGA:Sssttt….Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja Gaji Rp15 Juta untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 250 paket sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan mengatakan, pengungkapan dilakukan personel Subdit 1 di Perumahan BTN Safira Residence, Perum Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
BACA JUGA:Kabar Baik, MenPAN-RB Siapkan Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK di 8 Kementerian
Rumah tersebut merupakan kediaman tersangka RK. Penangkapan keduanya tidaklah mudah.
Saat ditangkap, GO melarikan diri menuju sawah. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan.
BACA JUGA:Bukan Kolam Lele Tapi Sarang Nyamuk, Program Ketahanan Pangan 6 Desa di Seluma Dinilai Mubazir
"Pada saat digerebek, GO kabur sehingga personel subdit 1 beberapa kali melepaskan tembakan. Sementara pelaku RK sembunyi di plafon rumah. Awalnya 23 paket sabu ditemukan di bawah rice cooker,” kata AKBP. Tonny Kurniawan.
BACA JUGA:Tokoh Sakti Mandraguna dari Aceh, Tapak Kakinya Menyerupi Kolam, Begini Legenda Tapak Tuan di Aceh Selatan
Keduanya di bawa Polda Bengkulu dan kembali dilakulan pemeriksaan. Hasilnya, polisi kembali mengamankan sabu yang disembunyikan RK di dalam mesin cuci.
"Waktu sudah diperiksa, ternyata ada barang bukti lain yang masih disimpan. Bahkan jumlahna lebih banyak yakni Ada 227 paket. Sabu itu disimpan di dalam mesin cuci,” ujar AKBP. Tonny.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik, Besaran Tukin ASN Kategori Ini Dirombak
Dari pemeriksaan sementara, RK dan GO mengaku sabu didapat seorang pria berinisial LB yang berada di kawasan Kepala Curup.(red)