SELUMA, RASELNEWS.COM – Perhatian bagi masyarakat Kabupaten Seluma. jangan sampai ada yang berani mengubah lahan sawah menjadi kebun.
Jika ada yang berani, maka siap siap kena sanksi. Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma Nurpadlia, mengatakan lahan persawahan masyarakat tidak boleh lagi dialihfungsikan menjadi kebun, termasuk kebun kelapa sawit.
BACA JUGA:Seru...Hari Ini Pemkab Kaur Gelar Lomba “Ngukur Niur” dan Lari Karung
Terutama lahan persawahan yang mendapatkan pengairan dari irigasi. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) sedang dibahas oleh DPRD Seluma bersama dengan Dinas Pertanian sebagai leading sektor OPD yang menangani masalah pertanian.
BACA JUGA:Hiraukan Camat Bunga Mas, Kades Gunung Kayo Kukuh Pecat Kadus Pejayau, Ini Alasan Kuatnya
"Tujuan larangan ini agar lahan persawahan di Kabupaten Seluma tidak berkurang. Setelah perda disahkan, sanksi menunggu bagi masyarakat atau petani yang melakukan alihfungsi lahan persawahan," tegas Nurpadlia dikutip dari radarselatan.bacakoran.id.
BACA JUGA:Berduaan di Losmen , 2 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Bengkulu Selatan
Menurutnya, Pemkab Seluma berharap agar produksi padi di Kabupaten Seluma tidak mengalami pengurangan serta lahan persawahan juga tidak berkurang dikarenakan alih fungsi lahan persawahan.
"Karena Kabupaten Seluma salah satu kabupaten penghasil beras. Jangan sampai lahan persawahan digunakan untuk menanam sawit atau yang lainnya.
BACA JUGA:PNS di Bengkulu 6 Hari Tak Pulang, Sang Suami Mulai Gelisah
Lahan persawahan yang sudah ada harus tetap digunakan untuk pertanian," pungkas Nurpadlia. (red)