BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang perempuan berinisial Mo (20) warga Desa Talang Indah, Kecamatan Bunga Mas, Bengkulu Selata, diamankan Polsek Manna lantaran tak bisa menahan emosi.
Mo menjadi tersangka penganiayaan Dinda Maritiya (20), warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna.
BACA JUGA:Tipu Cakades Sukarami Rp2 Miliar, Wanita Asal Kaur Dibekuk di Jambi
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, Mo ditangkap sekitar pukul 11.02 WIB, Selasa (23/5/2023), saat berada di rumah orang tuanya di Desa Talang Indah Bunga Mas.
"Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Kota Manna," ujar Sarmadi.
Penganiayaan terjadi Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 17.32 WIB di Gang Benteng Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna.
Tersangka yang masih gadis ini diduga cemburu melihat mantan pacarnya menjalin hubungan dengan korban.
BACA JUGA:Giliran LINK DOWNLOAD Video Syur 11 Menit Mirip Rebecca Kloper Diburu, Cek di Sini
Karena emosi, tersangka nekat menganiaya korban dengan cara pemukulan hingga menyebabkan tubuh korban bengkak dan memar. (red)