Tak Punya Keturunan, BKN Izinkan PNS Laki-laki Berpoligami, PNS Perempuan???

Kamis 01-06-2023,04:34 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

Yuyud juga menjelaskan mengenai ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dari PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yang menyatakan bahwa PNS yang ingin bercerai wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat.

BACA JUGA:Bersiap, Bulan Depan Formasi CPNS Diumumkan, Ini Kata MenPAN-RB

"Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang ingin bercerai, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat," tambahnya.

Selama acara tersebut, Yuyud juga menyampaikan tentang larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. (red)

Tags : #poligami #pns perempuan #pns laki-laki #pns #pegawai negeri sipil #keturunan #istri #bkn #badan kepegawaian negara
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini