Honorer Terdaftar di Database BKN Diangkat PPPK Tanpa Tes, Simak Penjelasan Menteri PAN-RB

Honorer Terdaftar di Database BKN Diangkat PPPK Tanpa Tes, Simak Penjelasan Menteri PAN-RB

MenPAN-RB, Abdulllah Azwar Anas-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Kabar gembira untuk pegawai honorer di instansi pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN, khususnya eks honorer kategori II akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK, bahkan pengangkatan berpeluang tanpa melalui proses tes atau seleksi pada proses penerimaan PPPK tahun 2024 ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengangkatan tenaga honorer eks THK II akan dituntaskan pada tahun 2024 ini. Artinya seluruh honorer K II yang belum diangkat menjadi PPPK akan diterima menjadi PPPK secara khusus.

"Untuk pengangkatan tenaga non ASN eks K2 akan diselesaikan dalam tahun ini. Mereka diprioritaskan pada proses penerimaan PPPK," kata Azwar Anas saat ditemui media belum lama ini.

Menpan-RB meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi PPPK dan CASN. Hal itu bertujuan untuk memvalidkan data seluruh tenaga honorer. Sehingga pengangkatan honorer yang dilakukan melalui mekanisme CASN tersebut dapat dilakukan tanpa kendala.

"Non ASN atau tenaga honorer yang telah terdata di BKN pasti akan diselesaikan dalam tahun ini. Makanya kami minta agar semua instansi memvalidkan data. Jangan sampai ada data yang salah atau keliru," tegasnya.

Dikatakan Menpan-RB, apabila ada kesalahan dalam pendataan di BKN, para tenaga honorer dapat melakukan protes yang dapat disampaikan langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing. Sehingga data dapat segera diperbaiki.

"Kalau ada kesalahan data, silakan ke Pemda atau instansi untuk melakukan perbaikan. Soalnya data masing-masing tenaga honorer yang masuk ke kami telah ditandatangani oleh kepala daerah," ujarnya

Pihak BKN akan melakukan verifikasi dan validasi dari database eks honorer kategori II untuk memastikan data sudah benar. Jika terjadi kesalahan maupun indikasi kecurangan dalam pengangkatan, pihak Kemenpan-RB bisa mencabut pengangkatan honorer tersebut.

"Apabila pengangkatan PPPK tetap atau paruh waktu ditemukan kekeliruan maka NIPnya bisa dicabut," tegas Menpan-RB

Untuk iketahui, pemerintah membuka seleksi CASN dengan jumlah formasi sebanyak 2,3 juta pada tahun 2024. Sebanyak 1,7 juta formasi difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Jumlah tersebut disesuaikan dengan perkiraan total tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia saat ini. (yoh)

Sumber: