BACA JUGA:TERLALU! Sudah Lulus, 1.781 Calon PPPK 2022 Pilih Mundur, BKN: Nama Mereka Kita Blokir
Sita Farida mengaku dirinya tidak “bermain” sendiri dalam melakukan perbuatan dugaan melawan hukum tersebut.
“Proses persidangan terdakwa SF kan masih berjalan, minggu ini pembacaan tuntutan. Hasil putusan sidang terdakwa SF nanti juga akan menjadi bahan kami untuk mengembangkan perkara ini, salah satunya menjerat pihak lain yang ikut terlibat,” ujar Kajari.
BACA JUGA:Ini Dia 48 Anak Nelayan di Kaur Lulus Seleksi Calon Taruna KKP 2023/2024, Selamat Ya!
BACA JUGA:Pencarian Pelajar SD Hilang, Belum Ditemukan, Warga Sekunyit Kerahkan 30 Perahu
Untuk diketahui, dana ZIS tahun 2019-2020 yang dikelola Baznas mencapai Rp4,5 miliar, sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat PNS.
Dalam realisasinya, dana umat tersebut diduga tidak digunakan sesuai manfaatnya, justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Pernyataan Kemenkes, El Nino Berpengaruh Terhadap Kasus DBD, Warga Bengkulu Siaga
BACA JUGA:Pembunuhan Ditje Budiarsih Masih Misteri, Pak De Jadi Kambing Hitam?
Jaksa telah menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian milik SF dalam rangka memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp1,1 miliar. (red)