BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pengusutan kasus pembuatan dan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal di Kabupaten Kaur yang diusut oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu terus bergulir.
Selangkah lagi lima tersangka dalam kasus ini akan beralih status menjadi terdakwa dan dihadapkan di persidangan.
Penyidik Subdit Jatanras Polda Bengkulu sudah menyerahkan berkas lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mendagri Tunjuk Wabup Sebagai Plt Bupati Kaur
Lima tersangka dalam kasus ini adalah AM (52) pembuat, pemilik, dan penjual senjata api (senpi) ilegal, H (47) sebagai pemilik dan pembeli senpi serta amunisi ilegal keduanya warga Kabupaten Kaur.
Kemudian R (38) warga Kota Bengkulu selaku pembeli, pemilik senjata api, dan amunisi ilegal.
Tersangka selanjutnya S (38) warga Kabupaten Bengkulu Utara sebagai penjual amunisi.
BACA JUGA:Penipuan Modus TKI di Australia, Warga Seluma Dibekuk, 4 Korban Rugi Rp60 Juta
BACA JUGA:Empat Shio Ini Sering Buat Orang Paling dan Gagal Fokus
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, lima tersangka tersebut sejak Kamis (22/6) hingga 20 hari kedepan statusnya menjadi tahanan kejaksaan.
"Untuk selanjutnya JPU secepatnya menyempurnakan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ristianti, Jumat (23/6).
BACA JUGA:Penundaan Pelantikan Dua Pejabat Hasil Seleksi JPT di Seluma Dievaluasi KASN, Ada Apa Ya?
BACA JUGA:Kepala Desa Merpas Tersandung Hukum, Siapa yang Bakal jadi Plh?
Ristianti menambahkan jaksa yang ditunjuk pimpinan menangani perkara 5 tersangka senpi rakitan tersebut gabungan dari Kejari Bengkulu dan Kejati Bengkulu.