Kejati juga telah menerima barang bukti berupa 1 unit mesin bubut, ratusan butir peluru dan 6 pucuk senpi rakitan laras panjang dan pendek.
BACA JUGA:Astaga! Mencuri 25 Lembar Celana Dalam Wanita, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap
"Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," kata Ristianti.
Sebelumnya, Polda Bengkulu membongkar industri senjata rakitan di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Penerima Bansos di Seluma Berkurang 4.033
Dari lima tersangka yang berhasil ditangkap itu, salah satunya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita senpi ilegal sebanyak 102 pucuk senjata. (red)