KAUR, RASELNEWS.COM - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cuko Betung Kecamatan Padang Guci Hulu, Ideman berharap keadilan.
Ideman yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa oleh Kepala Desa Cuko Betung berharap bisa dilantik kembali pada jabatan yang sama sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor : 79/B/2022/PT.TUN-MDN.
BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan BBM Saat Idul Adha, Pasokan di Bengkulu Selatan Ditambah
BACA JUGA:Soal Pembatalan Pemenang Lelang Proyek Pembangunan Pekan Kutau, Bupati Gusnan Angkat Bicara
Diketahui sebelumnya Ideman diberhentikan oleh Kades Cukoh Betung dari jabatannya sebagai sekdes. Kemudian Kades mengangkat sekdes baru atas nama Susmadi.
Karena tidak terima diberhentikan oleh Kepala Desa kemudian Ideman menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu.
BACA JUGA:Astaga! Demi Mendapat Tunjangan Fungsional, Oknum Guru di Seluma Diduga Palsukan Ijazah
BACA JUGA:Simak! 6 Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Adha
Pada tahun 2021 lalu PTUN Bengkulu memutus perkara itu sebagaimana putusan Nomor: 53/G/2021/PTUN.BKL. Inti putusannya bahwa SK yang digugat oleh Ideman tidak bermasalah.
Tidak terima Ideman kemudian mengajukan banding ke PTTUN Medan dan putusannya membatalkan putusan PTUN Bengkulu.
BACA JUGA:Selain Haram, Ini Efek Negatif Makan Daging Sapi yang Mati Dipotas
BACA JUGA:7 Negara Kecil Tapi Kaya di Dunia, Nomor 2 Tujuan 'Sultan' Indonesia Habiskan Rupiah
Memerintahkan Kades mengembalikan jabatan Ideman dan menarik Keputusan mengangkat Susmadi sebagai sekdes Cuko Betung.
“Saya sudah sampaikan salinan putusan PTTUN Medan ke Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur namun sampai saat ini tak ada pengembalian jabatan saya selalu sekdes,” kata Ideman.
BACA JUGA:Jika 4 Tanda Ini Muncul, Bersiaplah! Anda Menuju Kesuksesan