Pendidikan Inklusi dalam Perspektif Islam: Merangkul Keberagaman dan Keadilan

Pendidikan Inklusi dalam Perspektif Islam: Merangkul Keberagaman dan Keadilan

Pendidikan Inklusi dalam Perspektif Islam -istimewa-

PENDIDIKAN Inklusi adalah sistem layanan PENDIDIKAN yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah di kelas biasa bersama teman seusianya (Maftuhatin, 2014). Sekolah penyelenggara PENDIDIKAN  Inklusi merupakan sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama.

Pendidikan inklusi adalah suatu hal yang baru di Indonesia pada umunya. Pendidikan inklusi yaitu sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasikan sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan - hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa untuk dapat berpartisipasi penuh dalam sistem pendidikan (Rosliana & Hizriyani, 2019).

Dengan pengertian diatas dapat dilihat pendidikan inklusi memiliki tujuan yaitu memberikan intervensi bagi anak berkebutuhan khusus sedini mungkin.

Di antara tujuannya adalah: (1) Untuk meminimalkan keterbatasan kondisi pertumbuhan serta perkembangan anak dan juga memaksimalkan kesempatan anak terlibat dalam aktivitas yang normal di sekolah.

(2) Untuk memungkinkan mencengah terjadinya kondisi yang lebih parah dalam ketidakteraturan perkembangan sehingga menjadi anak yang tidak berkemampuan. (3) Untuk mencengah berkembangnya keterbatasan kemampuan lainnya sebagai hasil yang diakibatkan oleh ketidakmampuan utamanya (Baharun & Awwaliyah, 2018).

Anak berkebutuhan khusus yang harus mendapatkan layanan pendidikan intensif ialah antara lain: (1) Tunanetra, (2) Tunarungu, (3) Tunawicara, (4) Tunagrahita, yaitu anak dengan keterbelakangan mental menunjukkan keterlambatan  perkembangan  pada  hampir  seluruh aspek  fungsi  akademik  danfungsi social,

(5) Tunadaksa, yaitu anak yang mengalami bentuk kelainan atau kecacatan pada sistem otot, tulang, dan persendian yang dapat mengakibatkan gangguan koordinasi, komunikasi, adaptasi, mobilisasi, dan perkembangan keutuhan pribadi, (6) Tunalaras, (7) Berkesulitan belajar, yaitu anak mengalami kesulitan dalam tugas-tugas akademiknya yang disebabkan oleh adanya disfungsi minimal otak sehingga prestasi belajarnya tidak sesuai dengan potensi yang sebenarnya,

(8) Lamban belajar, yaitu anak yang kurang mampu menguasai pengetahuan dalam batas waktu yang ditentukan karena ada factor tertentu yang mempengaruhinya, (9) Autis, yaitu anak yang mengalami gangguan perkembangan dan ditandai oleh ketidakmampuan anak untuk berhubungan dengan orang lain, (10) Memiliki gangguan  motoric,

(11) Menjadi korban penyalahgunaan  narkoba/zat  aditif, (12) Memiliki  kelainan, (13) Tunaganda,  yaitu  anak yang  mengalami  kelainan  lebih  dari satu jenis kelainan (Imroatun et al, 2023)

Jika berkaitan dengan perspektif islam, Pendidikan inklusi yaitu suatu konsep pendidikan yang mencakup nilai-nilai penting seperti merangkul keberagaman serta keadilan (Junaidi, 2017). Dalam islam, setiap individu dianggap memiliki nilai yang sama di hadapan Allah, tanpa memandang latar belakang sosial, ras, atau kecacatan fisik.

Oleh karena itu, pendidikan inklusi dalam perspektif Islam bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang adil dan setara bagi semua individu, tanpa membedakan mereka berdasarkan perbedaan yang ada (Sutarya, 2019).

Dalam pendidikan inklusi, keberagaman dihargai dan dianggap sebagai kekayaan. Islam mengajarkan pentingnya saling mengenal dan memahami satu sama lain, serta berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk memperkaya kehidupan kita.

Dengan menerima keberagaman dalam pendidikan, kita dapat menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, di mana setiap individu merasa diterima dan dihargai, tanpa merasa terdiskriminasi atau dikecualikan. Selain itu, pendidikan inklusi dalam perspektif Islam juga mencerminkan prinsip keadilan (Yusuf, 2023).

Menurut Syahputri (2023), Islam menekankan pentingnya memberikan hak-hak individu secara adil, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam sistem pendidikan inklusi, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang sesuai dengan potensinya. Tidak ada diskriminasi atau pembatasan berdasarkan ketidakmampuan atau perbedaan individu.

Sumber: